Umum  diketahui, bahwa selama ini banyak pihak di Arab Saudi yang sangat  alergi dengan masalah pemilu, khususnya dalam pandangan syar'i. Biasanya  proses pemilu ini mereka kaitkan dengan sistem demokrasi yang dianggap  sebagai sistem kafir. Namun belakangan suara-suara tersebut kian lemah,  karena ternyata para ulama yang disegani di Negara ini tidak melihat  pemilu sebagai  masalah hitam putih; halal atau  haram. Mereka umumnya melihat dari sisi kemaslahatan umat. Apalagi  setelah pemerintahnya sendiri mengadakan pemilu untuk menyerap aspirasi  rakyat.Perkara  ini mencuat kembali akhir-akhir ini menjelang pemilu lokal kedua yang  akan diadakan pemerintah Arab Saudi pada September mendatang tahun ini.  Ditengah-tengah upaya  gencar pemerintah agar masyarakat berpartisipasi aktif ikut dalam kegiatan politik ini, muncul kembali polemik tentang syar'iyyatul intikhabat (legalitas syariat pemilu) dengan asumsi dan pandangan negatif.
Namun  hal ini dibantah oleh seorang pakar politik Islam Arab Saudi yang juga  dosen pasca sarjana ilmu kehakiman, DR. Saad bin Mathar Al-Otaibi. Dia  berkata, "Saya tidak mengetahui ada seorang ulama kita yang diakui  mengingkari partisipasi dalam pemilu yang diselenggarakan pemerintah."  Dia juga menambahkan, "Pemilu merupakan salah satu bentuk metode memilih  orang yang paling layak menduduki kepemimpinan. Dia merupakan sarana  syar'i yang memiliki landasan dalam sunnah nabi dan dipraktekkan para  shahabat radhiallahu anhum, dan pemilu lokal ini adalah salah satu  wujudnya di zaman moderen sekarang. Pemerintah dan para ulama telah  menyetujuinya. Tidak saya ketahui ada seorang pun ulama yang diakui di  Negara kita yang mengingkarinya."
Al-Otaibi  juga berkata, "Terdapat fatwa para ulama yang mendorong warga untuk  berpartisipasi dalam pemilu lokal pertama dahulu. Hal itu sangat jelas.  Karena ini merupakan salah satu sarana untuk memilih pemimpin yang  kredibel dan yang paling layak."
Karena itu, Al-Otaibi menyerukan seluruh  warga  untuk  segera mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, karena hal tersebut  memiliki kemaslahatan syar'i dan merupakan sikap tanggung jawab. 
Terkait  dengan calon terpilih dalam pemilu ini, Al-Otaibi berkata, "Wajib bagi  mereka mendahulukan kemaslahatan syar'i bagi masyarakat dibanding  kemaslahatan yang bersifat cabang." Dia tegaskan bahwa negeri ini adalah  negeri Islam, UUD nya adalah Al-Quran dan Sunnah yang menjadi pedoman  peraturan Negara dan tindak tanduk masyarakat.
 (Sabq) 
*)Sumber : Islammedia
Posting Komentar
Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)