DONGGALA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melanjutkan  pleno penetapan kursi  anggota DPRD Sigi dan Donggala, Senin  (22/2).    
 Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari rapat pleno (11/2) lalu.  Khusus  menetapkan satu kursi pada dapil II Donggala dan dapil III Sigi  akibat adanya pergeseran di antara tiga desa yang sebelumnya berada di  Kecamatan Marawola (Sigi) lalu secara administrasi masuk Banawa Selatan  (Donggala). Yaitu Desa Maaalino, Ungularo dan Lumbulama.
 Dalam  penetapan tersebut, pada Dapil II Banawa yang sebelumnya hanya  ditetapkan 7 kursi, akhirnya bertambah menjadi 8 kursi dengan  ditetapkannya kursi PKS atas nama M. Anwar Sado dan Amrullah Lapase  (PPRN) yang sebelumnya akan dipindahkan ke Sigi, akhirnya tetap berada  di Donggala, sehingga konsekuensinya Nikmaryati (PKS) yang telah  ditetapkan  untuk DPRD Donggala, kemudian dipindahkan ke Dapil III Sigi.  
Selain kursi PKS yang baru ditetapkan kemarin, juga kursi PKPI atas  nama  Ngo Hendrik ditetapkan masuk  Dapil III Sigi.
Adanya  penambahan jatah kursi Dapil II Donggala dari 7 kursi menjadi 8 kursi,  berdampaaak pada berkurannngnya jatah kursi Dapil IV Donggala yang  sebelumnya saat pleno 11 Februari lalu 11 kursi, tapi sejak kemarin  diubah menjadi 10 kursi. Praktis nama Akram dari Partai HANURA yang  telah ditetapkan, dinyatakan batal sebagai anggota DPRD.
 Perubahan  tersebut mengacu Keputusan KPU No. 17/Kpt/KPU/Tahun 2010 tentang  perubahan terhadap keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilih,  jumlah penduduk dan anggota DPRD berdasarkan KPU No. 433/Kpts/KPU/Tahun  2009.
 Pleno kemari suasananya tidak segaduh lalu. Yang melakukan  interupsi dan protes hanya dua orang, itu pun hanya mempertanyakan  kembali  penetapan 18 kursi pada dapil satu untuk Kabupaten Sigi. 
Saat  penandatangan dokumen penetapan hasil pleno, Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) melakukan penolakan, sehingga tidak membubuhkan tandatangan.  Syafruddin K sebagai utusan PKB, menilai KPU tidak konsisten dari  keputusan dan selalu berubah-ubah, seperti lalu sudah ditetapkan tapi  kemudian berubah lagi. 
“Selain itu KPU hanya selalu mengurus soal  pembagian kursi tapi tidak pernah menyebutkan berapa data jumlah  penduduk Donggala yang sebenarnya, kita hanya direcoki terus,” papar  Syafruddin di hadapan pimpinan parpol lainnya.
 Karena itu atas nama  PKB, Syafruddin menyatakan tidak menandatangani dokumen hasil penetapan  seperti yang lalu, karena menurutnya ini masih lanjutan. “Jadi kami  tetap konsisten saat KPU tidak memperlihatkan konsistensinya,” jelas  Syafruddin. (JAMRIN AB)
Sumber(http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6056&Itemid=1)
Posting Komentar
Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)