Home » » PENETAPAN KURSI DPRD DONGGALA DAN SIGI Kursi Hanura Hilang, Dapil II Bertambah

PENETAPAN KURSI DPRD DONGGALA DAN SIGI Kursi Hanura Hilang, Dapil II Bertambah

Written By Unknown on 24.2.10 | 24.2.10

DONGGALA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melanjutkan pleno penetapan kursi  anggota DPRD Sigi dan Donggala, Senin  (22/2). 
 Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari rapat pleno (11/2) lalu. Khusus  menetapkan satu kursi pada dapil II Donggala dan dapil III Sigi akibat adanya pergeseran di antara tiga desa yang sebelumnya berada di Kecamatan Marawola (Sigi) lalu secara administrasi masuk Banawa Selatan (Donggala). Yaitu Desa Maaalino, Ungularo dan Lumbulama.

 Dalam penetapan tersebut, pada Dapil II Banawa yang sebelumnya hanya ditetapkan 7 kursi, akhirnya bertambah menjadi 8 kursi dengan ditetapkannya kursi PKS atas nama M. Anwar Sado dan Amrullah Lapase (PPRN) yang sebelumnya akan dipindahkan ke Sigi, akhirnya tetap berada di Donggala, sehingga konsekuensinya Nikmaryati (PKS) yang telah ditetapkan  untuk DPRD Donggala, kemudian dipindahkan ke Dapil III Sigi.

Selain kursi PKS yang baru ditetapkan kemarin, juga kursi PKPI atas nama  Ngo Hendrik ditetapkan masuk  Dapil III Sigi.
Adanya penambahan jatah kursi Dapil II Donggala dari 7 kursi menjadi 8 kursi, berdampaaak pada berkurannngnya jatah kursi Dapil IV Donggala yang sebelumnya saat pleno 11 Februari lalu 11 kursi, tapi sejak kemarin diubah menjadi 10 kursi. Praktis nama Akram dari Partai HANURA yang telah ditetapkan, dinyatakan batal sebagai anggota DPRD.
 Perubahan tersebut mengacu Keputusan KPU No. 17/Kpt/KPU/Tahun 2010 tentang perubahan terhadap keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilih, jumlah penduduk dan anggota DPRD berdasarkan KPU No. 433/Kpts/KPU/Tahun 2009.

 Pleno kemari suasananya tidak segaduh lalu. Yang melakukan interupsi dan protes hanya dua orang, itu pun hanya mempertanyakan kembali  penetapan 18 kursi pada dapil satu untuk Kabupaten Sigi.
Saat penandatangan dokumen penetapan hasil pleno, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan penolakan, sehingga tidak membubuhkan tandatangan. Syafruddin K sebagai utusan PKB, menilai KPU tidak konsisten dari keputusan dan selalu berubah-ubah, seperti lalu sudah ditetapkan tapi kemudian berubah lagi.

“Selain itu KPU hanya selalu mengurus soal pembagian kursi tapi tidak pernah menyebutkan berapa data jumlah penduduk Donggala yang sebenarnya, kita hanya direcoki terus,” papar Syafruddin di hadapan pimpinan parpol lainnya.

 Karena itu atas nama PKB, Syafruddin menyatakan tidak menandatangani dokumen hasil penetapan seperti yang lalu, karena menurutnya ini masih lanjutan. “Jadi kami tetap konsisten saat KPU tidak memperlihatkan konsistensinya,” jelas Syafruddin. (JAMRIN AB)

Sumber(http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=6056&Itemid=1)
Share this article :

Posting Komentar

Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Donggala - Redesigned by PKS Donggala
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger