| Anggaran Dasar |        |                |                |       
MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah  menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu  lebih lima decade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis.  Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah  abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus  1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk  membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan  dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal  diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi  ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer  yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada  tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk  hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan  digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa  dan rakyat.
Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah  kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi  bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama  berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut  yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya.  Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang  akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan  menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan  masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut. 
BAB  1 
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai  Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9  Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M. 
Pasal  2 
Asas
Asas
Islam. 
Pasal 3 
Kedudukan
Kedudukan
- Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
 - Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
 - Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.
 
Pasal 4 
Lambang
Lambang
Gambar  dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna  kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam  bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN  dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA  berwarna kuning emas. 
Bab 2 
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai  Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang  diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik  Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 
Pasal 6 
Usaha
Usaha
Untuk  mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut : 
- Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
 - Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
 - Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
 - Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
 - Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .
 
Bab  3
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Setiap  warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai. 
Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
Organisasi  tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut 
- Majelis Syuro
 - Majelis Pertimbangan Partai.
 - Dewan Syari'ah Pusat
 - Dewan Pimpinan Pusat
 - Lembaga Kelengkapan Partai
 
Pasal  9 
Masa Jabatan Pimpinan
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan  Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan  Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode. 
Pasal  10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
- Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
 - Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
 - Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
 - Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
 - Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
 - Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
 - Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai
 
Bab  5 
MAJELIS SYURO
Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
MAJELIS SYURO
Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Majelis  Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga  Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera. 
Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
Anggota Majelis Syuro
- Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
 - Pemilihan  anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang  penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang  sekurang-kurangnya terdiri dari : 
- Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
 - Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
 - Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
 - Dan beberapa orang anggota.
 
 - Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
 
Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
Tugas Majelis Syuro
- Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
 - Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.
 
Bab 6 
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis  Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis  Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan  tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh  Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional. 
Bab 7 
DEWAN SYARI'AH
Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
DEWAN SYARI'AH
Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
- Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
 - Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
 - Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.
 
Pasal  16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
- Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
 - Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
 - Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
 - Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.
 
Pasal  17
Tugas Dewan Syari'ah
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah  lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i  terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban  syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan  anggotanya serta masyarakat. 
Bab 8 
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur  Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut 
- Ketua Umum
 - Sekretaris Jendral.
 - Bendahara Umum.
 - Departemen-departemen yang diperlukan.
 
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah  partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan  partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah. 
Bab  9 
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
- Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
 - Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari 
- Dewan Syari'ah Wilayah
 - Dewan Pimpinan Wilayah.
 
 - Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
 
Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
- Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
 - Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
 - Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
 
Bab  10 
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22
Musyawarah
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22
Musyawarah
- Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
 - Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
 
Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional
Musyawarah  Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera  yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro. 
Bab 11 
KEUANGAN
Pasal 24
Sumber Keuangan
KEUANGAN
Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan partai  terdiri dari sumber-sumber berikut : 
- Iuran rutin anggota.
 - Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
 - Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
 
Bab 12 
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
- Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
 - Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
 - Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.
 
Pasal  26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar  lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat  pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah  Tangga. 
Bab 13 
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan  sebagai berikut: 
- Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
 - Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.
 
Pasal  28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 - Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
 
Pasal  29
Pengesahan Anggaran Dasar
Pengesahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
 - Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.
 



Posting Komentar
Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)