Ulama telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan. Ketetapan ini
sebagaimana yang dinyatakan secara resmi melalui berbagai institusi ulama internasional dan nasional, yaitu: Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965, Lembaga Fiqh Islam OKI di Jeddah tahun 1985, Lembaga Fiqh Islam Rabithah ‘Alam Islami di Mekkah tahun 1406 H, Keputusan Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1983, Fatwa Mufti Mesir tahun 1989.
Demikianlah menjadi jelas bahwa tidak ada alasan bagi seorang muslim apalagi da’i
bermuamalah (bertransaksi) yang menggunakan instrumen bunga baik dengan perbankan
konvensional maupun lembaga keuangan non-bank
DOWNLOAD DISINI...
Posting Komentar
Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)