Jumat, 12 Maret 2010
             Mantan  Staf Biro Hukum Pemprov Terdakwa Kasus Penipuan
PALU-  Mantan Staf Biro Hukum Kantor Gubernur, DB  Lubis jadi terdakwa kasus penggelapan dan penipuan. Dalam sidang perdana  di Pengadilan Negeri Palu kemarin, Lubis didakwa pasal 378 KUHP dengan  ancaman hukuman empat tahun penjara. 
 
Jaksa penuntut umum Sri Lestari SH dalam dakwaannya mengatakan  terdakwa DB Lubis secara berturut-turut pada Mei 2005 dan 2007 telah  melakukan pelanggaran melawan hukum dengan nama atau martabat palsu  dengan penipuan atau muslihat, yang bermaksud menguntungkan diri sendiri  atau orang lain. 
Jaksa Sri mengatakan,  kasus tersebut berawal ketika saksi  Abdul Hamid Hamzah mendengar Pemerintah Provinsi akan melakukan  pelelangan besi tua. Saksi kala itu menghubungi terdakwa bermaksud untuk  membicarakan pelelangan tersebut. Kemudian terdakwa meminta saksi  menemui terdakwa di sebuah hotel di Kota Palu. Dalam pertemuan tersebut  terdakwa menawarkan kepada saksi untuk mengikuti lelang besi tua itu.  Namun saksi Hamid mengatakan hanya ingin membeli besi tua tersebut  melalui terdakwa karena tidak sanggup memenuhi persyaratan lelang.  
 
Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Hamid melihat besi tua  yang akan dilelang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. “Dan dengan  maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan  terdakwa meyakinkan saksi A.Hamid dengan janji-janji dan pengharapan  bahwa terdakwa akan memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp900 per  kilogram,” kata Jaksa Sri dalam dakwaannya. 
 
Selanjutnya kata Jaksa Sri, terdakwa Lubis menawarkan kepada  saksi A. Hamid agar membelinya dengan Rp1.200 per kilogram dari  terdakwa. Tawaran terdakwa itu disanggupi saksi. Untuk menunjukkan  keseriusan membeli besi tua itu, Saksi memberikan uang panjar terlebih  dahulu sebesar Rp20 juta. 
Keesokan harinya lanjut Jaksa, dalam Mei 2005 di ruang Staf  Biro Hukum Kantor Gubernur Sulteng yang disaksikan oleh saksi Herniati  M. SH, Hamid menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa.  Penyerahan tersebut disertai  dengan kesepakatan apabila tidak berhasil  proses lelangnya, maka uang tersebut akan dikembalikan oleh terdakwa  kepada saksi Abdul Hamid. 
 
Beberapa hari kemudian, saksi A.Hamid yang meragukan terdakwa  akan memenangkan lelang, langsung menghubungi terdakwa dan menanyakan  kejelasan proses lelang tersebut. Karena sepengetahuan saksi, biasanya  lelang barang milik Negara prosesnya dilakukan oleh panitia lelang  Negara. Namun terdakwa berusaha meyakinkan saksi bahwa terdakwa bisa  mengaturnya semua.  
Terdakwa Lubis juga meyakinkan saksi  bahwa dirinya adalah  Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng. Kemudian kata JPU, terdakwa  menyampaikan kepada saksi bahwa telah terjadi kenaikan harga besi tua  menjadi Rp1.500 per kilogram.  
Alasannya kata JPU, karena dua orang yang akan diberikan  bagian. Yaitu lelaki Drs. Yuliansah dan Istri Gubernur, sehingga  terdakwa meminta lagi panjar sebesar Rp50 juta kepada saksi Abdul Hamid.  Karena merasa yakin atas janji dan pengharapan terdakwa untuk  memenangkan lelang besi tua tersebut, saksi Abdul Hamid memenuhi  permintaan panjar tersebut. Dia menyerahkan dana Rp50 juta itu pada  tanggal 17 Agustus 2007 bertempat di hotel Nisfah, Jln Juanda Palu. 
 
Penyerahan dana tersebut disaksikan Hasran Hamid, SE dan A.  Herniati M, SH dengan dibuatkan kuitansi penerimaan oleh terdakwa.  Dengan demikian total dana yang diterima terdakwa Lubis mencapai Rp70  juta, sebagai uang titipan sementara.  
 
Setelah menyerahkan uang tersebut, saat itu juga  saksi Abdul  Hamid menanyakan kepada terdakwa Lubis, waktu  pelaksanaan lelang.  Terdakwa kala itu menjawab lelang akan dilakukan sekitar dua minggu  lagi.  
Ternyata setelah menunggu kurang lebih dua minggu, saksi Abdul  Hamid mendapat informasi bahwa lelang tersebut telah selesai  dilaksanakan dan dimenangkan oleh orang lain.  
 
Sejak saat itu saksi Abdul Hamid berusaha menemui terdakwa  Lubis. Namun beberapa kali pula tidak berhasil. Terdakwa dianggap selalu  menghindar ketika saksi Abdul Hamid akan menemui terdakwa. Karena  merasa ditipu, saksi akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sulawesi  Tengah. Atas perbuatan terdakwa saksi Abdul Hhamid dirugikan sebesar  Rp70 juta.  “Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 378 KUHP jo pasal  64 (1) KUHP dan Pasal 372 jo pasal 64(1) KUHP,” ujar Jaksa Sri. 
 
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Penasehat hukum  terdakwa Lubis, Elvis DJ Katuwu SH mengatakan, lebih dulu akan  mencermati isi dakwaan jaksa tersebut, setelah itu pihaknya akan  mengajukan eksepsi.(cr1)             
 
Posting Komentar
Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)