Home » , , » FPKS (PNS Wajar Dapat Pensiun. Kalau DPR?.....

FPKS (PNS Wajar Dapat Pensiun. Kalau DPR?.....

Written By Unknown on 18.11.13 | 18.11.13

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mendukung penuh wacana tak diberikannya pensiun bagi anggota DPR yang selesai masa baktinya. Namun tak hanya DPR, Partai berlambang Sabit Kembar ini juga meminta agar presiden dan pejabat tinggi negara lainnya juga tak menerima pensiun melainkan pesangon. 
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, usulan agar anggota legislator tak mendapat pensiun sangat wajar. Pasalnya, anggota DPR berbeda dengan PNS yang mendapat pensiun karena mengabdi seumur hidup.

"Itu sebuah pemikiran yang wajar-wajar saja jika dikaitkan dengan fungsi DPR yang masa jabatannya periodik, tidak selamanya seperti PNS," kata Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/11/2013). 
Ketua DPP Kebijakan Publik PKS ini menuturkan jika anggota DPR merupakan jabatan politik yang sama halnya dengan pejabat negara lain seperti presiden, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, dia mengharapkan agar merevisi dengan segera UU Kepegawaian yang mengatur tentang pensiunan pejabat negara.

"Itu namanya jabatan politik, sesungguhnya bukan hanya DPR, presiden, menteri dan lembaga hukum seperti MK, KY dan sebagainya itu jabatan politik, biar semua menjadi UU berlaku untuk semua, sebaiknya usulan ini dilakukan menjadi UU Kepegawaian agar tidak diberikan ruang untuk pensiun, prinsipnya kita setuju," cetus pria yang akrab disapa HNW ini.

Lebih jauh dia pun menantang wacana tersebut segera direalisasikan dengan merevisi UU. Antara DPR dan pemerintah yang punya kewenangan untuk merevisi UU itu. 
"Kalau itu anggapan dari dulu. Semenjak UU, melakukan sejak dari dulu begitu kemudian akan menghabiskan APBN dan lain-lain, sekali pun kemudian harus ada solusi produk UU merubah UU itu bisa merupakan insiatif pemerintah, inisiatif DPR agar mumpung masalah ini mengemuka, sebaiknya diselesaikan. Pejabat negara tidak menerima pensiun di luar PNS," jelas mantan Presiden PKS. 
"Kita mendukung, sekali lagi masalah selesai dengan baik intinya ini produk UU maka diselesaikan harus dengan mengoreksi UU," seru Hidayat.

Terkait ideal pesangon yang layaknya diterima anggota DPR. Anggota Komisi VIII DPR tak berani mengungkap, berapa idealnya pesangon yang diterima anggota DPR. 
"Wah enggak paham (berapa idealnya), itu biar diurus sama BAKN, DPR maupun juga oleh kementerian keuangan atau Bappenas mereka punya kewenangan mengatur, gaji standar pesangon bagi mereka yang telah bekerja untuk kepentingan publik," lugas mantan Ketua MPR ini. 
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Donggala - Redesigned by PKS Donggala
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger