Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Tentang PKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang PKS. Tampilkan semua postingan

Penetrasi Dakwah Mendunia, Ir.Tifatul Sembiring Populer

Written By Unknown on 20.7.11 | 20.7.11

Menteri Komunikasi dan Informasi Ir. Tifatul Sembiring bukan hanya dikenal dan hebat di kalangan para aktifis dakwah, akan tetapi lebih dari itu juga sangat populer di dunia maya. hingga pagi ini tercatat 207.905 penggemar di facebook dan 238.105 pengikut di Twitter.Sesuatu yang luar biasa bagi da'i dengan penetrasi dakwah di dunia maya yang bahkan melebihi kepopuleran siapapun yang ada di Indonesia .

Itulah yang tercatat berdasarkan penilaian dari situs pencatat statistik media sosial, www.famecount.com selasa 19/7. Beliau adalah satu-satunya orang indonesia yang masuk dalam daftar tersebut dan menempati urutan ke- 24 dunia.
Tanggapan ringan beliau ,"Ini cuma pernak-pernik socmed. Masih banyak yang lebih baik dari saya. yang paling penting adalah menunaikan amanah sebagai pelayan rakyat"


Disela-sela pemberitaan itu beliau masih memberikan taujih bagi para pengguna socmed bahwa semua pihak agar meningkatkan kesadaran akan bahaya keamanan serangan dalam dunia maya (cyber attack) yang semakin gencar dilakukan hacktivist. Hal ini dikemukannya dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Keamanan Informasi yg berlangsung kemarin 19/07 di  Hotel Savoy Hoffman, Bandung-Jawa Barat.

"Saya menyayangkan sikap2 yang terlalu mengabaikan bahaya2 serangan yg terjadi di dunia maya, dan hal ini sudah merupakan masalah serius di seluruh dunia", ujar Tifatul.

Tifatul juga mengungkapkan beberapa kali serangan thd situs2 resmi sepertri Esthonia, Iran, Swiss, Malaysia. Juga terhadap lembaga2 CIA, Google, Fox News dan bahkan di dalam negeri lembaga2 pemerintah yang situsnya pernah diserang seperti Mabes Polri, Lemhannas, TNI, Pertamina tidak luput pula situs Kemenkominfo."Semua harus sadar, semua harus siap siaga, semua harus membangun sistem pertahanan cyber, ini tanggung jawab kita semua", pungkas Tifatul.



 Berikut daftarnya dari www.famecount.com:

 *Admin : selamat semoga kita semua segera menyusul.









PKS, Pancasila dan Maqasid Syariah

Written By Unknown on 18.6.11 | 18.6.11


Pada Munas II di Jakarta tahun 2010 lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai satu-satunya partai yang secara eksplisit menjadikan Tauhid sebagai falsafah organisasi, resmi memproklamirkan finalisasi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, merupakan dasar negara yang difungsikan sebagai sumber dasar hukum negara dan sumber tertib tata hukum dan urutan perundang-undangan Indonesia yang ditegaskan dalam TAP MPR II/MPR/2000.   


Hal ini tentu tak lepas dari pro dan kontra yang terjadi di kalangan kader dan simpatisan ataupun masyarakat umum, karena saat itu banyak yang menilai PKS telah berubah ‘warna’nya atas keputusan ini. Ada pihak yang menilai PKS telah ‘berbalik arah’ karena ketika masa orde baru kalangan aktivis tarbiyah, sebagai under-bow PKS, sangat ‘mengharamkan’ Pancasila. Hal ini dikarenakan Pancasila dianggap sebagai thaghut (setiap sesuatu yang melampui batasannya, baik yang disembah (selain Allah SWT), atau diikuti atau ditaati (jika dia ridha diperlakukan demikian)), dan  ketika PKS telah masuk ke dalam tubuh pemerintahan, anggota PKS yang notabene adalah kalangan tarbiyah pada akhirnya telah menyetujui thaghut Pancasila.


Hal ini telah dijawab oleh ketua Majelis Syuro PKS, Ust Hilmi Aminuddin, bahwa yang ditolak di zaman orde baru  itu  yakni masalah tafsir tunggal soal Pancasila, karena pada saat itu Pancasila didominasi suatu kelompok untuk menafsirkan secara nasional. Diharapkan tanpa adanya tafsiran tunggal, orang Islam dapat menafsirkan Pancasila menurut versi Islam.  Orang Kristen, Hindu, Katolik sesuai tafsirnya sendiri-sendiri, biarkan PKS menafsirkan sendiri.


Senada dengan jawaban ketua Majelis Syuro PKS, keputusan PKS untuk mengakui sebagai Pancasila juga sesuai dengan salah satu cabang ilmu syariah dalam Islam, yaitu Maqasid Syariah.


Pancasila dari perspektif Maqasid Syariah (Tujuan Syariah)


Secara terminologi, menurut Imam as-Syatibi, Maqasid Syariah merupakan tujuan hukum yang diturunkan Allah SWT, atau  penjabarannya adalah tujuan yang ingin dicapai dalam hukum Islam yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Untuk dapat mengetahui tujuan hukum tersebut dapat ditelusuri lewat teks-teks al-Qur’an dan as-sunnah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi pada kemaslahatan umat manusia.


Maqasid Syariah ini, juga merupakan metode yang dikembangkan untuk mencapai dari dilaksanakannya syari’ah yaitu kemaslahatan umat manusia, bagi Imam as-Syatibi kemaslahatan yang hendak diwujudkan itu terbagi kepada tiga tingkatan,yaitu kebutuhan daruriyyah, kebutuhan hajiyyah dan kebutuhan tahsiniyyah.


Kebutuhan Daruriyyah adalah tingkatan kebutuhan yang harus ada atau disebut sebagai kebutuhan primer. Bila dalam tingkatan kebutuhan ini tidak terpenuhi maka akan terancam kemaslahatan seluruh umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Menurut Imam as-Syatibi, ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini, yaitu; memelihara agama (hifd al-din), memelihara jiwa (hifd al-nafs), memelihara akal (hifd al-aql), memelihara keturunan (hifd al-nasl), dan yang terakhir adalah memelihara harta benda (hifd al-mal).


Dalam Pancasila,  termaktub sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dari perspektif Maqasid Syariah jelas sila pertama dalam Pancasila merupakan sila yang mendukung seluruh warga negara khususnya Ummat Islam dalam memeluk agama Islam, yaitu memelihara agama (hifd al-din). Bahkan, dapat ditafsirkan sila pertama dalam Pancasila merupakan sila yang sesuai dengan nilai Ketauhidan dalam Islam, karena Maha Esa adalah Maha Tunggal (Ahad) yang berarti hanya dapat ditujukan kepada Allah.


Sedangkan dalam sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), ketiga (Persatuan Indonesia), keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,Dalam Permusyawaratan Perwakilan) dapat merangkum atas kebutuhan jiwa (hifd al-nafs), akal (hifd al-aql), dan keturunan (hifd al-nasl), kemudian memelihara harta benda (hifd al-mal) dapat tercapai dari sila kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).


Kebutuhan Hajiyyah adalah ialah kebutuhan sekunder, dimana dalam tingkatan ini bila kebutuhan tersebut tidak dapat diwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami hambatan dan kesulitan. Misalnya untuk melaksanakan ibadah shalat sebagai tujuan primer maka dibutuhkan berbagai fasilitas misalnya masjid, tanpa adanya masjid tujuan untuk memelihara agama (hifd al-din) tidaklah gagal atau rusak secara total tetapi akan mengalami berbagai kesulitan. Dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, maka pemerintah wajib mengusahakan dan membuat kebijakan untuk pembangunan rumah-rumah ibadah.


Kebutuhan Takhsiniyyah, ialah tingkatan kebutuhan yang apabila tidak dipenuhi tidak akan mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak menimbulkan kesulitan. Tingkatan kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap atau tertier.Menurut Imam as-Syatibi pada tingkatan ini yang menjadi ukuran adalah hal-hal yang merupakan kepatutan menurut adat istiadat. Sebagai contoh dalam tingkatan kebutuhan ini adalah apakah masjid yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kebutuhan daruriyyah yakni memelihara agama melalui ibadah shalat, dalam bentuk arsitekturnya baik dalam design eksterior atau interior itu akan diperindah sesuai dengan taraf perkembagan kebudayaan lokal.


Dalam hal ini, jelaslah bahwa dengan prinsip Maqasid Syariah, bagaimana nilai-nilai yang terkandung (substansi) dari Pancasila sejalan dengan syariat islam dengan mengutamakan azas kemaslahatan yang merangkul seluruh warga negara.  


Konsep Musyarakah (Partisipasi Politik) dalam Bernegara


Dalam Platform Pembangunan PKS, Partai ini mempunyai visi yang jelas dalam Mewujudkan  masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat yaitu dengan menerjemahkan dan melaksanakan nilai-nilai Islam dalam kebijakan publik yang ada dalam rangka Islamisasi kehidupan dan menegakkan nilai-nilai Islam.


Inilah yang kita kenal dengan Musyarakah (partisipasi politik) dengan mengikuti koridor Hukum dan tata negara yang berlaku di Republik Negara Indonesia, yaitu dengan menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kenegeraan di negara yang mayoritas warga negaranya menganut agama islam baik dalam mimbar parlemen maupun pemerintahan


 Sejalan dengan hal ini, Bung Hatta, proklamator Indonesia. Dalam pandangannya, beliau lebih mengedepankan isi atau substansi daripada format atau bentuk. Jadi tak perlu digemborkan judul ‘Negara Islam’ yang lebih terpenting adalah substansi kenegaraan sudah sesuai dengan syariat islam.


Visi PKS, jelas diwujudkan tanpa ‘melabrak’ konstitusi yang berlaku di NKRI, karena seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, konstitusi dasar NKRI yaitu Pancasila sudah sesuai dengan nilai syariah Islam (Maqasid Syariah). Sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Ustd Hilmi Aminuddin, jelaslah bahwa posisi Pancasila sebagai common platform atau rujukan bersama dalam lingkup kebangsaan di Indonesia yang memiliki berbagai macam suku, agama, golongan dan ras, sesuai dengan Maqasid Syariah sebagai salah satu cabang dalam ilmu Syariah islam.


Jikalau PKS dengan serta merta menolak Pancasila sebagai dasar negara RI yang sudah lahir sejak hampir 66 tahun yang lalu, dapat dipastikan gelombang perlawanan yang sangat kencang akan lahir dari segala penjuru negeri. Bahkan bukan tidak mustahil, dengan kekuatan yang ‘belum memadai’ bagi PKS, penolakan terhadap Pancasila hanya akan membuahkan ‘kehancuran’ dalam partisipasi politik di RI.


Anjuran untuk  Ummat Islam di Indonesia


Dengan berbagai pertimbangan yang ada, pertimbangan Maqasid Syariah, sudah jelas bagi kita untuk meninggalkan pro – kontra atas sikap terhadap Pancasila. Mari kita berlomba - berlomba – lomba dalam kebaikan (Fastabiqul Khairat) dengan bekerja sebaik mungkin dengan kapabiltas yang kita punya demi terwujudnya bangsa Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.


Dalam menyikapi perbedaan kelompok – kelompok atau partai Islam yang ada di Indonesia, wajiblah bagi kita selaku ummat Islam mengedepankan persatuan Ummat, bukan memecah belah. Jika kita sejalan dengan prinsip ‘Musyarakah-nya PKS’ yang mendukung Panc maka dukunglah, dengan tenaga, pikiran, baik moril ataupun materil. Jika kita tidak setuju dengan cara (metode) ini, maka cukuplah bagi kita berlapang dada atas perbedaan yang ada.


Wassalam
Aji Teguh Prihatno

*Sumber : Islamedia.web.id

Written By Unknown on 27.2.10 | 27.2.10

Kebijakan Dasar
PDF Cetak E-mail
PENGANTAR
Segala puji dipanjatkan kepada Allah, Rabb sekalian alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada qudwah hasanah kita, junjungan Nabi Muhammad SAW, para keluarga, shahabat, dan para pejuang risalah yang disampaikannya sampai akhir zaman.
Terima kasih disampaikan kepada semua yang terlibat dalam penyusunan ini, terutama para anggota tim yang telah bersusah payah dan bekerja keras dengan mengerahkan tenaga dan pikiran demi terlaksananya tugas tersebut, serta yang telah melakukan pembahasan secara seksama terhadap draft yang telah disediakan. Semoga amal baik mereka diterima di sisi Allah dan menjadi bekal bagi kehidupan akhirat nanti.
"Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." Hanya kepada Allah kita berserah diri.
I. PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1. Firman Allah, Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS, al-Syura: 13)
2. Firman Allah,
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS, al-Nur: 55)
3. Firman Allah,
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS, al-Shaff: 10-13)
4. Firman Allah,
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS, al-An'am: 153)
5. AD/ART ( Muqoddimah dan Tujuan).
B. DASAR PEMIKIRAN
Islam adalah sistem integral yang mampu membimbing ummat manusia menuju kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi. Kesejahteraan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui dua kemenangan, yaitu kemenangan pribadi (futuh khashah) dan kemenangan politik (futuh �ammah). Kemenangan pribadi diraih dengan ketaqwaan yang bersifat individu, sedangkan kemenangan politik diraih dengan ketaqwaan kolektif. Da'wah yang sistemik dan terus-menerus adalah satu-satunya jalan menuju dua kemenangan tersebut
Realitas masyarakat Indonesia saat ini menunjuk kan tengah terjadinya deviasi sistemik kehidupan ber masyarakat dari sendi-sendi tuntunan ilahiyah dalam hampir semua sendi kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Akibat hal tersebut terjadilah berbagai malapetaka yang menimpa bangsa ini dalam berbagai sisi kehidupan. Diyakini, sebuah bangsa akan terbebas dari segala bentuk malapetaka yang menakutkan apabila bangsa tersebut memurnikan keimanannya kepada Allah dan secara konsisten merealisasikan seluruh hukum-hukum-Nya. (QS.6 : 81-82).
Untuk mengembalikan masyarakat kepada tun tunan Allah diperlukan gerakan dakwah, yang pada hakikatnya merupakan proses tahawwul wa taghayyur (transformasi dan perubahan) menuju tatanan kehidupan yang islami, baik pada level perorangan maupun pada level kemasyarakatan dan kenegaraan. Gerakan da'wah akan efektif apabila didukung oleh manhaj, uslub dan wasilan yang jelas serta tanpa ragu terjun ke sektor kehidupan, termasuk wilayah politik.
Namun, ketika gerakan dakwah memasuki wilayah kemasyarakatan dan kenegaraan, mau tidak mau dia akan berhadapan dengan berbagai kendala internal dan tantangan eksternal yang harus disikapi dan dihadapi dengan penuh perhitungan agar cita-cita dakwah dapat dicapai dengan baik. Untuk itu diperlukan sebuah perspektif dan kerangka kerja yang menjadi patokan dasar aktifitas Partai serta menjadi guidence bagi aktifis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktifitas sosial politik. Perspektif, patokan dasar dan guidance itu dirumuskan dalam bentuk Kebijakan Dasar Partai.
Dengan kebijakan dasar yang jelas diharapkan seluruh proses perjalanan Partai dan aktifitasnya tetap berada dalam bingkai da'wah. Dengan demikian jati diri Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah merefleksi ke seluruh sikap, perilaku dan aktifitasnya.
C. TUJUAN
Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini dimaksudkan untuk :
  1. Meletakkan perspektif dan kerangka kerja Partai dalam menyusun dan mengoperasionalkan program-program strategis.
  2. Memberikan kerangka umum kepada Partai untuk memudahkan dalam penyusunan program aksi dan langkah-langkah operasionalnya.
  3. Menjadi patokan umum dalam memposisikan Partai sebagai kekuatan politik dalam berinteraksi dengan berbagai kekuatan masyarakat.
  4. Menjadi guidance bagi aktivis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktivitas sosial politik.
II. VISI DAN MISI
A. VISI
Visi Umum:
  • "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA."
Visi Khusus:
  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.
Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :
  1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.
B. MISI
  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.
III. PRINSIP KEBIJAKAN
Secara umum prinsip kebijakan dasar yang diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera terefleksi utuh dalam jati dirinya sebagai Partai Da'wah. Sedangkan da'wah yang diyakini Partai Keadilan Sejahtera adalah da'wah rabbaniyah yang rahmatan lil'alamin, yaitu da'wah yang membimbing manusia mengenal Tuhannya dan da'wah yang ditujukan kepada seluruh ummat manusia yang membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapinya. Ia adalah da'wah yang menuju persaudaraan yang adil di kalangan ummat manusia, jauh dari bentuk-bentuk rasialisme atau fanatisme kesukuan, ras, atau etnisitas.
Atas dasar itu maka da'wah menjadi poros utama seluruh gerak partai. Ia juga sekaligus menjadi karakteristik perilaku para aktivisnya dalam berpolitik. Maka prinsip-prinsip yang mencerminkan watak da'wah berikut telah menjadi dasar dan prinsip setiap kebijakan politik dan langkah operasionalnya.
1. Al-Syumuliyah (Lengkap dan Integral)
Sesuai dengan karakteristik da'wah Islam yang syamil, maka setiap kebijakan Partai akan selalu dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, meman dangnya dari berbagai perspektif, dan mensinkronkan antara satu aspek dengan aspek lainnya.
2. Al-Ishlah (Reformatif)
Setiap kebijakan, program, dan langkah yang ditempuh Partai selalu berorientasi pada perbaikan (ishlah), baik yang berkaitan dengan perbaikan individu, masyarakat, ataupun yang berkaitan dengan perbaikan pemerintahan dan negara. dalam rangka meninggikan kalimat Allah, memenangkan syari'at-Nya, dan menegakkan daulah-Nya.
3. Al-Syar'iyah (Konstitusional)
Syari'ah yang berisi hukum-hukum Allah SWT telah menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Allah (hablun min Allah) dan hubungan terhadap diri sendiri dan orang lain (hablun min al-nas). Menjunjung tinggi syari'ah, ketundukan, dan komitmen kepadanya dalam seluruh aspek kehidupan merupakan kewajiban setiap muslim sebagai konsekuensi keimanannya. Komitmen itu wujud dalam bentuk keteguhan (al-istimsak) kepada al-haq, bulat hati dan percaya penuh kepada Islam sebagai ajaran yang lurus dan konprehensif yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dengan tetap menjaga fleksibiltas sebagai ciri dari syari'at Islam serta mempertimbangkan aspek legalitas formal yang tidak bertentangan dengan syari'ah. Demi terwujudnya makna kemerdekaan sejati semua peraturan yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah menjadi dasar konstitusi bagi seluruh kebijakan, program dan perilaku politik. Sebab kemandirian refrensi syari'at pada kekuasaan negara dan penegak hukum memberikan jaminan penting dalam merealisir amanah dan melawan kedhaliman.
4. Al-Wasathiyah (Moderat)
Masyarakat muslim disebut sebagai masyarakat "tengah" (ummatan wasatha). Simbol moralitas msyarakat Islam tersebut melahirkan prilaku, sikap, dan watak moderat (wasathiyah) dalam sikap dan interaksi muslim dengan berbagai persoalan. Al-wasathiyah yang telah menjadi ciri Islam baik dalam aspek-aspek nazhariyah (teoritis) dan �amaliyah (operasional) atau aspek tarbiyah (pendidikan) dan tasyri �iyah (perundang-undangan) harus merefleksi pada aspek ideologi ataupun tashawwur (persepsi), ibadah yang bersifat ritual, akhlak, adab (tatakrama), tasyri' dan dalam semua kebijakan, program, dan perilaku politik Partai Keadilan Sejahtera. Dalam tataran praktis sikap kemoderatan ini dinyatakan pula dalam penolakannya terhadap segala bentuk ekstremitas dan eksageritas kezhaliman dan kebathilan.
5. Al-Istiqamah (Komit dan Konsisten)
Oleh sebab berpegang teguh kepada ajaran dan aturan Islam (43: 43) merupakan ciri seorang muslim maka komitmen dan konsistensi kepada gerakan Islam harus menjadi inspirasi setiap geraknya. Konsekuensinya seluruh kebijakan, program, dan langkah-langkah operasional Partai harus istiqamah (taat asas) pada "hukum transenden" yang ditemukan dalam keseluruhan tata alamiah dan dalam keseluruhan proses sejarah (ayat-ayat kawniyat-Nya), dalam Kitab-kitab-Nya (ayat-ayat qawliyat-Nya) dan dalam sunnah Rasulullah SAW, dalam konsensus ummat, serta dalam elaborasi tertulis oleh para mujtahid yang berkompeten mengeluarkan hukum-hukum terhadap masalah yang benar-benar tidak ditemukan secara tekstual dalam Risalah orisinal (al-Qur`an dan al-Sunnah). Konsistensi menuntut kontinyuitas (al-istimrar) dalam gerakan dalam arti adanya kesinambungan antara kebijakan dan program sebelumnya.
6. Al-Numuw wa al-Tathawwur (Tumbuh dan Berkembang)
Konsistensi yang menjadi watak Partai Keadilan Sejahtera tidak boleh melahirkan stagnan bagi gerakan dan kehilangan kreatifitasnya yang orisinal. Maka prinsip al-numuw wa al-tathawwur (pertum-buhan yang bersifat vertikal dan perkembangan yang bersifat horizontal) harus menjadi prinsip gerakannya dengan tetap mengacu kepada kaidah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu Partai dalam kebijakan, program dan langkah-langkah operasionalnya harus tetap konsern kepada pengembangan potensi SDM hingga mampu melakukan eksalarasi mobilitas vertikal dan perluasan mobilitas horizontal.
7. Al-Tadarruj wa Al-Tawazun (Bertahap, Seimbang dan Proporsional)
Pertumbuhan dan perkembangan gerakan da'wah Partai mesti dilalui secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan sunnatullah yang berlaku di jagat raya ini. Seluruh sistem Islam berdiri di atas landasan kebertahapan dan keseimbangan. Kebertahapan dan keseimbangan merupakan tata alamiah yang tidak akan mengalami perubahan. Manusia secara fithrah tercipta dalam kebertahapan dan keseimbangan yang nyata. Maka semua tindakan manusia, lebih-lebih tindakan politik, yang berupaya memisahkan diri dari kebertahapan, keserasian dan keseimbangan akan berakibat pada kehancuran yang karenanya dapat dikategorikaan sebagai kejahatan bagi kemanusiaan dan lingkungan sejagat. Oleh sebab itu kebertahapan dan keseimbangan (tadarruj dan tawazun) harus melekat dalam seluruh kiprah Partai, baik dalam kiprah individu fungsionaris dan pendukung nya ataupun kiprah kolektifnya.
8. Al-Awlawiyat wa Al-Mashlahah (Skala Prioritas dan Prioritas Kemanfaatan)
Efektivitas sebuah gerakan salah satunya ditentukan oleh kemampuan gerakan tersebut dalam menentukan prioritas langkah dan kebijakannya. Sebab segala sesuatu mempunyai saat dan gilirannya. Amal perbuatan memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat pula (9: 19-20), dari yang bersifat strategis, politis, sampai ke yang bersifat taktis. Prinsip al-awlawiyat dalam gerakan pada hakikatnya refleksi dari budaya berpikir strategis. Oleh sebab itu kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya didasarkan kepada visi dan misi partai. Prinsip al-awlawiyat dapat melahirkan efisiensi dan efektifitas gerakan. Di samping itu, Partai Keadilan Sejahtera yakin bahwa sebaik-baik muslim adalah yang paling bermanfaat bagi kepentingan manusia. Maka pada hakikatnya mashlahah ummah menjadi dasar dan prisip dalam kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya. Untuk itu ia akan tetap konsern terhadap semua persoalan yang dihadapi ummat. Kepentingan ummat selalu menjadi pertimbangan dan perioritas. Maka baik dalam kebijakan ataupun dalam sikap dan operasional harus selalu memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan ummat. Kepentingan ummat harus diletakkan di atas kepentingan kelompok dan individu.
9. Al Hulul (Solusi)
Partai Keadilan Sejahtera sesuai dengan namanya, ia memperjuangkan aspek-aspek yang yang tidak hanya berhenti pada janji, teori maupun kegiatan yang tidak dirasakan manfaatnya oleh ummat. Keadilan dan kesejahteraan haruslah diperjuangkan dengan ihsan dan itqon (profesional), itulah yang mengharuskan partai dan aktivisnya mengarahkan aktivitas dan program partai untuk menjadi solusi dan merealisirnya di setiap aktivitas yang mereka tempuh.
10. Al-Mustaqbaliyah (Orientasi masa depan)
Pada kenyataannya tiga dimensi waktu (masa lalu, masa kini, dan masa mendatang) merupakan realitas yang saling berhubungan. Disadari, sasaran da'wah yang akan diwujudkan merupakan sasaran besar, yaitu tegaknya agama Allah di bumi yang menyebarluaskan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, yang bisa jadi yang akan menikmati keberhasilannya adalah generasi mendatang. Maka seyogyanya setiap kebijakan yang diambil dan program-program yang dicanangkan mengaitkan ketiga dimensi waktu tersebut. Masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai realitas, dan masa depan sebagai harapan. Keadaan yang kita geluti sekarang merupakan refleksi masa lalu kita dan sekaligus akan menentukan masa depan kita. Maka sangat bijak kalau kebijakan, program, dan langkah-langkah yang ditempuh tidak menge nyamping kan ketiga dimensi waktu tersebut dan selalu berorientasi pada masa depan, tidak hanya memikirkan nasib kita sekarang ini (59: 18).
10. Al-'Alamiyah (Bagian dari da'wah sedunia)
Pada hakikatnya gerakan da'wah Islamiyah, baik tujuan ataupun sasaran yang akan dicapai, bersifat �alamiyah (mendunia) sejalan dengan universalitas Islam. Hal itu telah menjadi sunnatudda'wah. Ia merupakan aktivitas yang tidak kenal batas etnisitas, negara, atau daerah tertentu. Kenyataan itu menegaskan bahwa eksistensi da'wah kita merupakan bagian dari da'wah �alamiyah. Oleh sebab itu prinsip kebijakan da'wah kita tidak lepas dari kebijakan dan gerakan da'wah sedunia. Adalah suatu kemestian setiap kebijakan yang diambil, program yang dicanangkan, dan langkah-langkah yang ditempuh selaras dengan kebijakan da'wah yang bersifat �alami dan tunduk pada sunnatudda'wah tersebut dengan tidak melikuidasi persoalan khas yang dihadapi di masing-masing wilayah.
IV. KEBIJAKAN DASAR
Kebijakan Dasar Partai dapat dilihat dalam dua rumusan yaitu Kebijakan Umum dan Strategi Umum. Kebijakan Umum dijabarkan dalam berbagai aspek yang merupakan lingkup kehidupan sehari-hari partai yaitu Ideologi, Politik, Birokrasi, Ekonomi dan Kesejahteraan, Sosial Budaya, IPTEK dan Hukum. Sementara itu, Strategi Umum ditempuh melalui dua hal yaitu Kebijakan Internal dan Eksternal .
A. Kebijakan Umum :
1. Ideologi
Diprediksi kesadaran politik masyarakat akan terus menguat seiring penguatan ideologisasi dalam tubuh partai-partai politik. Oleh sebab itu perlu ditetapkan sebuah kebijakan dasar dalam mengantisipasi kemungkinan menguatnya konflik-konflik ideologis di kalangan aktivis partai.
  1. Memproyeksikan Islam sebagai sebuah ideologi ummat yang menjadi landasan perjuangan politik menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
  2. Menjadikan ideologi Islam sebagai ruh perjuangan pembebasan manusia dari penghambaan antar sesama manusia menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT ; pembebasan manusia dari kefajiran ideologi rekaan manusia menuju keadilan Islam ; dan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dan ketenangan hidup.
  3. Operasionalisasi ideologi Islam dan cita-cita politiknya di atas tiga prinsip
  • Pertama : Kemenyeluruhan dan finalitas sistem Islam,
  • Kedua : Otoritas syari'ah yang bersumber dari al-Qur�an dan al-Sunnah, dan ijtihad.
  • Ketiga : Kesesuaian aplikasi sistem dan solusi Islam dengan setiap zaman dan tempat.
2. Politik
  1. Pembangunan sistem
    Memperjuangkan konsepsi-konsepsi Islam dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan
  2. Pembangunan komunikasi politik
    Komunikasi politik dipandang sebagai proses yang dilakukan satu sistem untuk mempengaruhi sistem yang lain melalui pengaturan signal-signal yang disampaikan. Dikarenakan komunikasi politik dilakukan dengan tujuan agar orang lain mau berpartisipasi dalam politik maka diperlukan beberapa kerangka dasar yang dapat dijadikan guidance para aktivis dalam komunikasi politik.
    1. i. Penyadaran umum pentingnya sistem politik Islami sebagai solusi terhadap persoalan bangsa dan negara.
    2. ii. Mengokohkan kredibilitas dan efektifitas komunikasi antara Partai dan mayarakat
  3. Pembangunan budaya politik
    1. Mengokohkan Islam sebagai sumber nilai budaya dalam kehidupan politik
    2. Mengembangkan budaya egaliter dan demokratis yang tercermin dalam perilaku politik
    3. Membangun budaya rasionalitas dalam kehidupan politik
    4. Mengembangkan budaya hisbah.
  4. Pembangunan partisipasi politik
    1. Penumbuhan kondisi yang menyebabkan lahirnya kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi politik melalui Partai Keadilan Sejahtera secara sukarela.
    2. Mempersiapkan suasana yang kondusif yang dapat menarik orang untuk berpartisipasi secara bebas.
  5. Hubungan eksternal
    Pola ta'awun �alal birri wat taqwa (bekerja sama dalam merealisir kebajikan dan taqwa), dan tidak ta'wun �alal ismi wal �udwan (bekerja sama dalam dosa dan melanggar hukum) adalah merupakan prinsip dasar dalam membangun kerja sama. Selain itu Al-Wala merupakan asas hubungan sesama muslim. Sedangkan al-Barra merupakan asas hubungan dengan orang-orang kafir. Dalam rangka optimalaisasi prinsip dasar hubungan sesama manusia dalam perspektif Islam itu perlu kebijakan umum.
    1. Bersikap cinta, ta'awun, dan loyal dengan partai, organisasi, dan lembaga-lembaga Islam, baik di dalama ataupun di luar negeri.
    2. Aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk terciptanya kerjasama, ukhuwwah, dan persatuan antara lembaga-lembaga Islam.
    3. Membudayakan sikap husnuzhan (baik sangka) terhadap sesama organisasi Islam
    4. Bersikap tegas terhadap semua institusi yang mengusung dan mengibarkan bendera kekufuran.
  6. Pemilu 2004
    Menghadapi Pemilu 2004 nanti diperkirakan skala persaingan antarpartai politik semakin luas. Di sisi lain, diterapannya sistem semi distrik (berdasar Undang-undang Pemilu yang baru), seiring dengan menguatnya tuntutandesentralisasi, memerlukan kebijakan dan strategi baru. Dalam kaitan ini Partai Keadilan Sejahtera menentukan kebijakan umum.sebagai berikut :
    1. Mengikuti Pemilu tahun 2004 dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera
    2. Menentukan kawasan-kawasan unggulan untuk sukses dakwah melalui Pemilu yang rinciannya akan ditentukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera
    3. Komitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam Pemilu dengan mencalonkan dari kalangan perempuan sebagai calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
    4. Mempercepat proses pembentukan Dewan Pakar di tingkat pusat dan daerah dan mengefektifkannya sebagai sarana rekrutmen tokoh potensial.
    5. Memperkuat struktur dan SDM di Dati II sebagai langkah antisipasi diberlakukannya otonomisasi daerah dan Sistem Semi Distrik.
    6. Memperkuat lini dan akses ekonomi dan menggalakkan tabungan Pemilu.
3. Birokrasi
Setidak-tidaknya ada tiga fenomena yang muncul dalam kehidupan birokrasi sekarang ini :
  • Pertama : kebobrokan di semua sektor,
  • Kedua : menjadi sarang KKN, dan
Ketiga : tidak profesional dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan reformasi untuk memun culkan clean government. Sebagai konsekuensinya perlu Partai memiliki kebijakan memasuki wilayah birokrasi dengan tujuan ishlah al-hukumah dengan kebijakan:
  1. Lebih memperhatikan birokrasi dengan memasukkan anasir-anasir taghyir internal untuk menuduki jabatan strategis dengan tetap berpegang pada asas kepatutan dan akhlak karimah.
  2. Membentuk wadah independen bagi pegawai yang bekerja di pemerin tahan.
  3. Menjadi pelopor dalam pemberan tasan KKN dan dalam menegakkan kejujuran, keadilan, kesederhanaan, dan profesionalisme serta dalam melayani masyarakat.
  4. Melakukan kontrol secara aktif.
4. Ekonomi dan Kesejahteraan
Kemadirian dalam memenuhi kedua cost dapat membantu terciptanya kesejahteraan yang merata juga merupakan salah satu faktor utama kekuatan sebuah struktur partai. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis dan konkret dalam upaya menumbuhkan kemandirian tersebut.
  1. Menumbuhkan kesadaran nilai-nilai Islam dalam prilaku dan kebijakan ekonomi.
  2. Membangun kekuatan ekonomi ummat dan bangsa melalui pendirian proyek ekonomi yang mandiri betapa pun kecilnya dan memberantas KKN, sistem kartel dan monopoli yang menghancurkan ekonomi rakyat.
  3. Memelihara kekayaan ummat secara umum dengan mendorong berkembangnya industri dan proyek-proyek ekonomi Islam.
  4. Tidak membiarkan begitu saja satu keping mata uang jatuh ke tangan musuh-musuh ummat.
  5. Menjaga kekayaan alam dari eksploitasi yang merugikan rakyat banyak
  6. Memperbanyak usaha-usaha solutif dan pilot project untuk memajukan ekonomi rakyat bekerjasama dengan berbagai pihak yang komitmen baik di dalam maupun luar negeri.
5. Sosial Budaya
Kecenderungan membiaknya deviasi sistemik pada bidang sosial budaya, pengabaian nilai-nilai luhur yang diringi dengan menguatnya kultur materialisme, dan dahsyatnya serbuan budaya pop yang dibarengi dengan kecenderungan distorsi pemahaman keagama an bagi sebagian besar masyarakat muslim telah menjadi fenomena umum. Hal itu melahirkan kondisi lingkungan sosial yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kondisi seperti itu, jika lemah dalam pemberan tasannya, dapat menyerang lingkungan yang semula baik. Oleh sebab itu Partai perlu mengantisipasi sedini mungkin setidak-tidaknya untuk membentengi diri dari tertularnya berbagai penyimpangan tersebut dengan menetapkan kebijakan umum berikut:
  1. Membangun imunitas individu, keluarga, dan masyarakat dari berbagai virus sosial budaya yang dapat merusak jati diri kaum muslimin.
  2. Mengembangkan produk-produk budaya Islam baik dalam bentuk keteladanan ataupun dalam bentuk kesenian.
  3. Aktif dalam mewujudkan perundang-undangan yang meninggikan budaya bangsa dan mengkoreksi budaya yang merusak.
6. IPTEK dan Industri
IPTEK dan industri merupakan syarat bagi kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Sedangkan kebahagiaan hakiki hanya mungkin tercapai apabila manusia mampu memahami kehendak Allah yang dimanifestasikan di dalam hukum-hukum-Nya dan aplikasi yang tepat menge nai hukum-hukum itu melalui aktivitas etis, aktifitas sosial dan teknologi yang dikendalikan secara etis. Untuk itu perlu sebuah kebijakan yang dapat mengarahkan IPTEK dan Industri untuk kebahagiaan manusia.
  1. Penguasaan bidang IPTEK dan Industri sebagai syarat kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Menghidupkan upaya-upaya pemberian bingkai moral dalam pengembangan dan aplikasi IPTEK, sehingga menjadi rahmat bagi manusia.
  3. Mengembangkan IPTEK terapan untuk membantu akselerasi penguasaan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas SDM ummat.
  4. Menumbuhkembangkan sentra-sentra industri yang strategis untuk kemajuan ekonomi ummat dan bangsa.
7. Peran dan Tugas wanita
Kenyataan bahwa tugas memakmurkan bumi (istikhlaf) merupakan tugas kolektif manusia (laki-laki dan wanita) yang menunjukkan kenyataan adanya prinsip �kemitraan' dalam peran sosial politiknya. Hal itu setidak-tidaknya tercermin dalam persamaan nilai kemanusiaan, persamaan hak sosial, dan persamaan dalam tanggungjawab beserta balasannya. Kenyataan lain menunjukkan partisipasi wanita dalam siasah, terutama dalam perolehan suara pada Pemilu, sangat signifikan. Oleh sebab itu Partai perlu memiliki kebijakan dasar menge nai keterlibatan wanita dalam politik.
  1. Mengoptimalkan peran wanita dalam segala bidang kehidupan dengan tetap memelihara harkat dan martabat kewanitaannya.
  2. Membangun kondisi yang kondusif bagi optima lisasi peran politik wanita dalam mengusung cita-cita politik dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam dan fitrah.
  3. Keseimbangan hak pemberdayaam politik.
  4. Keseimbangan proporsioanal dalam penempatan wanita di lembaga-lembaga strategis baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.
  5. Perhatian yang cukup terhadap isu-isu kontem porer wanita yang berkembang di masyarakat.
  6. Menjadikan institusi keluarga sebagai lembaga pendidikan politik.
8. Hukum
Sejatinya hukum menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Tuhan, terhadap makhluk lain, terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri. Dalam kehidupan manusia hukum dapat diperlukan memiliki supremasi demi menjamin keteraturan dan menghindari kekacauan. Dalam rangka turut menegakkan supremasi hukum di Indonesia maka Partai Keadilan Sejahtera perlu menentukan kebijakan dasar sebagai berikut :
  1. Mendukung terwujudnya supremasi hukum didalam kehidupan masyarakat
  2. Membangun kesiapan masyarakat untuk secara bertahap menerima syariat Islam melalui cara-cara yang syar'i dan konstitusional
  3. Memperjuangkan secara struktural pemberlakuan hukum-hukum Islam yang masyarakat telah siap menerimanya
  4. Mempraktekkan ajaran Islam dan syariatnya secara istiqomah, sebagai solusi, keteladanan dan rahmat bagi kehidupan.
9. Pendidikan:
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang seyogyanya ditangani secara serius dan bertanggungjawab. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pendidikan adalah dasar pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan nilai-nilai dan keyakinan otentik bangsa. Maka setiap upaya pendidikan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar suatu bangsa akan melahirkan generasi yang rapuh dan lepas dari akar kekuatannya.
  1. Mengupayakan secara sungguh-sungguh terselenggaranya sistem pendidkan integral yang menjamin lahirnya generasi yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan trampil.
  2. Melindungi anak bangsa dari sasaran rekayasa pendangkalan aqidah dan pemurtadan yang berkedok aktivitas pendidikan.
  3. Memperjuangkan model pendidikan yang terjangkau seluruh elemen masyarakat dan berkualitas.
B. Strategi Umum :
Memperhatikan trend umum perubahan yang terjadi dewasa ini diperlukan suatu kebijakan dasar untuk menghadapi dan menuju perubahan ke depan. Untuk itu diperlukan adanya strategi umum yang berkaitan dengan konsolidasi internal dan ekspansi eksternal :
1. Konsolidasi Internal.
  1. a. Konsolidasi internal dengan sasaran pengokohan barisan, antisipasi tekanan, dan penataan perubahan:
    1. Mengokohkan komitmen ideologis dan doktrin perjuangan.
    2. Mengembangkan keutuhan fikrah dan keluasan wawasan.
    3. Menguatkan ruh mahabbah, ta'awun dan ukhuwah sesama kader.
    4. Mengintensifkan arus komunikasi dua arah antara struktur dan basis kader/pendukung serta mengembangkan budaya amal-jama'i dengan ruh jundiyah.
  2. b. Konsolidasi internal dengan sasaran pengem bangan syi'ar Islam, perluasan basis sosial dan opini umum, dan pengokohan dukungan politik :
    1. Meningkatkan kesadaran tentang wa'yu amni dan siyasi.
    2. Meningkatkan kemampuan identifikasi dan kalkulasi terhadap gerak unsur-unsur kekuat an yang menjadi musuh Islam (yaitu musuh secara ideologis, politis, ekonomis maupun sosial-budaya) di kawasan tanggung-jawab da'wah nya.
    3. Mengembangkan kemampuan pertahan an diri pada setiap kader.
    4. Mengintensifkan ta'amul ijtima'i dengan masyarakat sekitar dan tokoh-tokoh setempat, termasuk aparat dan birokrasi pemerintahan dalam rangka menyerap informasi dan membangun dukungan sosial.
  3. c. Konsolidasi internal untuk menata perubahan :
    1. Menumbuhkan kemampuan elemen struktur dan kader untuk memahami kondisi geografis-demografis-politis yang menjadi wilayah tanggung-jawab da'wahnya.
    2. Meningkatkan penguasaan konsep sional dan metode-metode perubahan masyarakat serta pola-pola pengelola annya.
    3. Meningkatkan efektifitas struktur dalam mengorganisir agenda da'wah, dan melakukan perencanaan strategis sampai tingkat DPD dan menjadikan DPC dan DPRa sebagai ujung tombak ekspansi da'wah di daerahnya.
  4. d. Konsolidasi internal tentang Orga nisasi, Kaderisasi dan Pengembangan SDM:
    Mengingat tantangan masa depan da'wah begitu kompleks dan karenanya memerlukan kelincahan bergerak maka perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menentukan kebijakan dasar tentang organisasi, kaderisasi dan pengembangan SDM:
    1. Melakukan reorganisasi partai yang disesuai kan dengan tantangan ke depan.
    2. Membangun pusat-pusat kaderisasi di setiap wilayah dan daerah.
    3. Mengalokasikan secara proporsional potensi SDM Partai pada lembaga-lembaga strategis dan pusat-pusat perubahan.
    4. Menetapkan doktrin perjuangan dan prosedur disiplin organisasi bagi kader untuk mengokohkan militansi ideologis, pemikiran dan gerakan.
2. Ekspansi Eksternal
  1. a. Ekspansi eksternal melalui pengembangan syi'ar Islam dan pelayanan sosial:
    1. Memperluas wilayah-wilayah jangkauan da'wah secara geografis dan demografis.
    2. Mengoptimalkan peran media massa dan figur-figur massa dan lembaga-lembaga sosial yang dikelola.
    3. Memperkuat sosialisasi simbol-simbol Islam melalui berbagai media publikasi.
  2. b. Ekspansi eksternal untuk memperbesar basis sosial:
    1. Menata personil da'wah dan lembaganya dan meningkatkan aktifitas pembinaan ke berbagai segmen strategis.
    2. Mengembangkan lembaga pendidikan Islam.
    3. Meningkatkan kerjasama da'wah dengan berbagai lembaga, organisasi maupun tokoh-tokoh da'wah.
  3. c. Ekspansi eksternal untuk memperluas opini umum:
    1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya media massa yang merusak.
    2. Memberdayakan dan mengembangkan media massa internal.
    3. Mengefektifkan program-program munasharah dan informasi dunia Islam.
    4. Menajamkan kegiatan-kegiatan nadawaat dan sejenis.
  4. d. Ekspansi eksternal untuk memperkokoh dukungan politik:
    1. Menguatkan dukungan sosial dan politik.
    2. Optimalisasi peran dan publikasi misi kerja SDM yang ada di legislatif, eksekutif dan birokrasi.
    3. Mendirikan LSM-LSM dan mengembangkan aksi-aksi advokasi sosial, hukum dan politik yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah,.
    4. Mengefektifkan instrumen kekuatan politik mahasiswa dan kalangan profesi dalam memperjuangkan agenda reformasi secara berkelanjutan.
    5. Melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
    6. Membangun jaringan lobby ke pusat-pusat kekuasaan dan kekuatan politik yang tersedia.
    7. Mengefektifkan komunikasi dengan partai-partai Islam, partai-partai reformis, ormas-ormas Islam maupun tokoh masyarakat.
V. PENUTUP
Demikianlah beberapa rumusan Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional Pertama Partai Keadilan Sejahtera. Oleh karena itu perlu dilakukan pensosialisasian, pendalaman dan pengayaan agar strategi, langkah, dan operasionalisasi yang akan diambil oleh Partai lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Keanggotaan PK Sejahtera
PDF Cetak E-mail
Syarat Keanggotaan Partai Keadilan Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan  syarat (Pasal 1 dan 2)
  1. Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
  2. Berusia tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
  3. Berkelakuan baik.
  4. Setuju dengan visi, misi, dan tujuan partai.
  5. Mengajukan permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
  6. Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
  7. Mengucapkan janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang keanggotaannya.
Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal 3)
  1. Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
    1. Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training Orientasi Partai.
    2. Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
  2. Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
    1. Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
    2. Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
    3. Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
    4. Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pengangkatan Anggota (Pasal 4)
  1. Pengangkatan Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.
  2. Pengangkatan Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syari�at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.
  3. Pengangkatan Anggota Madya adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
      �Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syari�at-Nya serta berda�wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan�.
  4. Pengangkatan Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
      �Saya berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan ta�at dalam menta�ati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan �.
  5. Pengangkatan Anggota Ahli adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
      �Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�
  6. Pengangkatan Anggota Purna adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
      �Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�
  7. Pengangkatan Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�
Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal 5)
  1. Pengesahan pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
  2. Setiap anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
  3. Setiap anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
  4. Pimpinan tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
  5. Naskah janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.
Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)
  1. Hak takaful (sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
  2. Hak mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
  3. Hak mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
  4. Hak menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.
Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)
  1. Hak-hak khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat cabang.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  2. Hak-hak khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat daerah.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  3. Hak-hak khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
    2. Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
    3. Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
    4. Hak perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
    5. Hak memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syari�ah dan di depan peradilanumum.
    6. Hak memperoleh kartu anggota.
  4. Hak-hak khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
    2. Hak mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
Kewajiban Anggota (Pasal 12)
  1. Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran universal.
  2. Berpegang teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  3. Mengikuti program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
  4. Melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
  5. Menjadi contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
  6. Bekerja keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
  7. Komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
  8. Berusaha secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
  9. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan partai.
  10. Berusaha secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
  11. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
  12. Berusaha memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
  13. Menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
  14. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
  15. Menjaga dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
  16. Berpegang teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap permasalahan umum..
  17. Secara teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
  18. Menyerahkan iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
  19. Berusaha mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Donggala - Redesigned by PKS Donggala
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger