Jakarta - PKS menilai 10 dari 30 saksi yang diperiksa Pansus Century diduga sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas skandal Bank Century. Pelanggaran yang dilakukan oleh 10 orang itu mencakup administrasi hingga tindak pidana korupsi.
"10 dari 30 saksi patut diduga bertanggung jawab," kata anggota pansus asal PKS Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2010).
Menurut Andi, 10 nama itu terbagi atas kesalahan yang berbeda-beda. Untuk yang terkait bailout hingga aliran dana, pihak yang dianggap melanggar adalah, Mantan Gubernur BI, Boediono, Ketua KSSK, Sri Mulyani, Sekretaris KSSK, Raden Pardede, Komisaris LPS, Rudjito, Deputi Gubernur Senior BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjriah, dan Direktur Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani.
Sementara dugaan pelanggaran dalam hal akuisisi dituduhkan kepada, Direktur Bidang Pengawasan BI, Sabar Anton Tarihorang, Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Mantan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom.
Selain itu, Andi mengaku nama-nama seperti Robert Tantular dan Budi Sampoerna juga akan disebut. Kesalahan Yang dilakukannya mencakup pelanggaran administrasi, korupsi, money laundring, perbankan, dan kriminal biasa.
"Aliran dana ada unsur tipikor, tapi tidak sekuat bagian lain. Aliran dana banyak pintu, belum dibuka, sudah cium baunya," ucapnya.
Andi meminta semua fraksi di pansus menyebut nama siapa yang bertanggung jawab. "Sebab, pelanggaran harus ada yang bertanggungjawab. Tapi tidak boleh pansus tidak menyebut nama," jelasnya.
Sumber : (detiknews)
Posting Komentar
Masukan komentar di kolom ini. Saran anda sangat bermanfaat.
Hari gini nggak ikut TARBIYAH, Kontak kami segera via email di : pksdonggala@yahoo.co.id atau sms ke (+62852410 71237)