Latest Post

Memaknai Maulid Nabi Muhammad SAW

Written By Unknown on 28.2.10 | 28.2.10


METODE PENDIDIKAN PARIPURNA RASULULLAH SAW


Fraksi-PKS Online: “Muhammad merupakan seorang pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar” (Robert L. Gullick Jr. dalam bukunya Muhammad, The Educator)

Sepanjang sejarah dunia, Islam telah terbukti membangun peradaban manusia yang gemilang. Islam mampu mencerahkan peradaban gelap gulita menuju terang benderang. Dua puluh abad yang silam, Nabi Muhammad SAW datang dengan membawa kabar suka yakni membebaskan manusia dari kejahiliyahan dan kebodohan yang mengitari kehidupan pada zaman tersebut. Penindasan, perbudakan, dan kezaliman-kezaliman yang terjadi. Lahirlah peradaban Islam yang gemilang. Factor paling menentukan ketika itu adalah keimanan dan keilmuan. Tidak ada dikotomi dari keduanya. Keimanan dan keilmuan adalah dua factor mendasar keberhasilan kejayaan Islam.
PIAGAM DEKLARASI

Bismilllahirrahmaanirrahiim
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama.
Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad.
Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.
Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.
Jakarta, 20 April 2002
Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera

(Drs. Almuzzammil Yusuf)
Ketua Umum
(Drs. Haryo Setyoko)
Sekretaris Jenderal


DAFTAR NAMA PENDIRI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Abdullah
Achyar Eldine, SE
Ahmad Yani, Drs.
Ahmadi Sukarno, Lc., MAg
Ahzami Samiun Jazuli, MA, DR
Ali Akhmadi, MA
Arlin Salim, Ir
Bali Pranowo, Drs
Budi Setiadi, SKH
Bukhori Yusuf , MA
Eddy Zanur, Ir, MSAE
Eman Sukirman, SE
Ferry Noor, SSi
H. Abdul Jabbar Madjid MA
H.M Ridwan
H.M. Nasir Zein, MA
Harjani Hefni, Lc
Haryo Setyoko, Drs
Herawati Noor, Dra
Herlini Amran, MA
Imron Zabidi, Mphil
Kaliman Iman Sasmitha
M. Iskan Qolba Lubis, MA
M. Martri Agoeng
Muttaqin
Mahfudz Abdurrahman
Martarizal, DR
Mohammad Idris Abdus Somad, MA, DR
Muhammad Aniq S, Lc.
Muhammad Budi Setiawan, Drs
Muslim Abdullah, MA
Musoli, MSc, Drs
Musyafa Ahmad Rahim, Lc
Nizamuddin Hasan, Lc
P. Edy Kuncoro, SE. Ak
Ruly Tisnayuliansyah, Ir
Rusdi Muchtar
Sarah Handayani, SKM
Susanti
Suswono, Ir
Syamsu Hilal, Ir
Umar Salim Basalamah, SIP
Usman Effendi, Drs
Wahidah R Bulan, Dra
Wirianingsih, Dra
Yon Mahmudi, MA
Yusuf Dardiri, Ir
Zaenal Arifin
Zufar Bawazier, Lc
Zulkieflimansyah, DR.
 SEJARAH PK SEJAHTERA

Partai Keadilan Sejahtera (PK-Sejahtera) merupakan pelanjut perjuangan Partai Keadilan (PK) yang dalam pemilu 1999 lalu meraih 1,4 juta suara (7 kursi DPR, 26 kursi DPRD Propinsi dan 163 kursi DPRD Kota/Kabupaten).

PK-Sejahtera percaya bahwa jawaban untuk melahirkan Indonesia yang lebih baik di masa depan adalah dengan mempersiapkan kader-kader yang berkualitas baik secara moral, intelektual, dan profesional. Karena itu, PK-Sejahtera sangat peduli dengan perbaikan-perbaikan ke arah terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera.

Kepedulian inilah yang menapaki setiap jejak langkah dan aktivitas partai. Dari sebuah entitas yang belum dikenal sama sekali dalam jagat perpolitikan Indonesia hingga dikenal dan eksis sampai saat ini. Sebagai partai yang menduduki peringkat 7 dalam pemilu 1999 lalu, PK (kini PK-Sejahtera) bertekad untuk meningkatkan daya pengaruhnya dalam pemilu 2004 mendatang.

Untuk mengetahui sekilas sejarah PK-Sejahtera, kami paparkan secara singkat di bawah ini:
Tahun 1998 
20 Juli 1998Partai Keadilan (PK) didirikan di Jakarta. Hal tersebut dinyatakan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.
9 Agustus 1998Deklarasi PK di lapangan Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, dihadiri oleh 50.000 massa.
19 September 1998PK menolak pemberlakuan asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi. Hal itu dinyatakan Presiden PK Dr Ir Nurmahmudi Isma'il dalam pidato politik peresmian DPW PK DIY.
3-6 Desember 1998Musyawarah Kerja Nasional I digelar di Kampung Wisata Insan Krida (KWIK), Parung, Bogor, dan ditutup di hotel Cempaka, Jakarta setelah sebelumnya melakukan konvoi kendaraan dari Bogor-Jakarta.
Tahun 1999 
19 Februari 1999KH Didien Hafidhudin ditetapkan sebagai Calon Presiden RI dari Partai Keadilan.
30 Mei 1999Delapan partai politik berasaskan Islam menyatakan bersatu dan menyepakati penggabungan sisa suara (stembus accord) hasil Pemilu 1999. Ke delapan partai itu adalah PPP, Partai Keadilan, Partai Kebangkitan Ummat,  Partai Ummat Islam, PPII Masyumi. PNU. PBB. dan PSII 1905.
3 Juni 1999Ribuan kader dan simpatisan Partai Keadilan memenuhi janji mereka untuk "memutihkan" Ibukota serta berkumpul di Bundaran HI menandai berakhirnya kampanye partai tersebut di Jakarta.
2 Agustus 1999Partai Keadilan (PK) menandatangani hasil penghitungan suara pemilu dengan catatan pemilu relatif luber dan tidak jujur dan adil (jurdil). Keputusan ini diambil PK dengan pertimbangan adanya reaksi positip berupa pengakuan dari panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa Pemilu 1999 yang baru lalu masih jauh dari jurdil. Penandatanganan hasil pemilu dilakukan di kantor KPU, Senin sore (2/8).
20 Oktober 1999PK menerima tawaran kursi kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) dalam kabinet pemerintahan KH Abdurrahman Wahid.
21 Oktober 1999PK menunjuk Dr Ir Nurmahmudi Isma'il MSc sebagai calon menteri yang diajukan karena memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas.
Tahun 2000 
16 April 2000Dr Ir Nurmahmudi Isma'il mengundurkan diri dari jabatan Presiden Partai dan selanjutnya akan berkonsentrasi di kementerian Kehutanan dan Perkebunan.
18-21 Mei 2000PK menggelar Musyawarah Nasional I di hotel Bumiwiyata, Depok.
21 Mei 2000Dr Hidayat Nurwahid, MA terpilih sebagai Presiden kedua Partai Keadilan menggantikan Dr. Ir. Nurmahmudi Isma'il dalam Musyawarah Nasional I PK di hotel Bumiwiyata, Depok.
3 Agustus 2000Delapan partai Islam (PPP, PBB, PK, Masyumi, PKU, PNU, PUI, PSII 1905) menggelar acara Sarasehan dan Silaturahim Partai-partai Islam di masjid Al Azhar dan meminta Piagam Jakarta masuk dalam Amandemen UUD 1945.
12 Oktober 2000DPP Partai Keadilan (PK) menemui Wakil Ketua DPR Ri Soetardjo Soerjogoeritno di gedung DPR RI dan meminta delegasi IPU DPR RI untuk mengusahakan resolusi yang di dalamnya tidak hanya mengecam keras Israel, tapi sekaligus mengeluarkan Israel dari keanggotaan IPU.
13 Oktober 2000Puluhan ribu massa Partai Keadilan (PK) yang berunjuk rasa di halaman Gedung DPR. Di bawah tangga gedung paripurna DPR aktivis PK membakar bendera Israel. PK meminta agar RI konsisten dengan sikap menyesalkan, menolak dan mengecam Israel menyusul penyerangan ke Palestina.
9 November 2000Partai Keadilan menggelar acara Gelar Sambut Ramadhan. Masyarakat dan pemimpin bangsa diingatkan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan. Ribuan massa Partai Keadilan (PK) dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi menghadiri acara Gelar Sambut Ramadhan. Tablik akbar ini diselenggarakan di Bumi Perkemahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (19/11) pagi.
Tahun 2001  
20 Januari 2001PK menggelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Silang Monas, Jakarta. Dalam orasinya Presiden PK Hidayat Nur Wahid menyatakan PK berlepas diri dari segala efek negatif pola dan produk kepemimpinan kontroversial kontraproduktif yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.
2 Maret 2001DPP PK mengadakan bakti sosial di propinsi Banten yang terkena musibah banjir dan tanah longsor.
8 Oktober 2001 Lebih dari 150 anggota legislatif dari Partai Keadilan (PK) dari seluruh Indonesia, Senin (8/10) mendatangi Kedubes Amerika Serikat di Jalan Merdeka Barat dan bergabung dengan massa yang sudah lebih dulu melakukan aksi menentang terorisme AS.
19 Oktober 2001PK gelar demo besar menentang agresi militer AS ke Afghanistan. Aksi besar ini diikuti 40.000 orang dan mendapat pujian dari berbagai pihak karena berlangsung damai dan tertib. Dalam aksi itu dibentuk Komite Indonesia untuk Solidaritas Afghanistan (KISA) yang diketuai oleh Dr Salim Segaf Al Djufri.
Tahun 2002  
7 April 2002PK gelar aksi keadilan untuk Palestina menentang aksi terorisme Israel atas bangsa Palestina di Silang Monas, Jakarta. PK juga membentuk Komite Keadilan untuk Pembebasan Al Aqsha (KKPA) yang diketuai oleh Dr Ahzami Zami'un Jazuli.
25 Mei 2002PK gelar acara Gerak Jalan Keluarga (GJK) menyambut Maulid Nabi 1423 H dari Silang Monas - MH Thamrin - Bundaran HI - Silang Monas.
8 Juni 200215 pimpinan parpol yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold dua persen berdasar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 sepakat menandatangani dokumen bersama di Hotel Sahid, Jakarta, untuk menolak pemberlakuan ketentuan tersebut. Mereka juga menuntut agar semua parpol peserta Pemilu 1999 diikutkan lagi dalam Pemilu 2004 walaupun ada parpol yang sama sekali tidak mempunyai perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai yang terlibat pada pertemuan yang diprakarsai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yaitu Partai Keadilan (PK), Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Nahdlatul Umat, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Katolik Demokrat, Partai Daulat Rakyat, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Persatuan, Partai Syarekat Islam Indonesia, Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen, Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, dan Partai Kebangkitan Umat.
Tahun 2003 
9 Februari 2003Ratusan ribu massa PK berunjuk rasa menolak serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS.
20 Maret 2003 Sekali lagi, PK bersama PKS menggelar aksi damai menentang serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS. Aksi diikuti oleh 30.000 massa.
30 Maret 2003 PKS bersama Komite Indonesia untuk Solidaritas Rakyat Irak (KISRA) serta seluruh elemen masyarakat menggelar aksi ‘Sejuta Umat' dari Bunderan HI hingga kedubes AS, Jakarta. Aksi ini merupakan aksi terbesar sepanjang massa dan mampu mengusik para pemimpin dunia.
17 April 2003 Musyawarah Majelis Syuro XIII Partai Keadilan yang berlangsung di Wisma Haji Jawa Barat, Bekasi, merekomendasikan PK untuk bergabung dengan PKS.
20 April 2003Deklarasi DPP PKS di Silang Monas, Jakarta, yang dihadiri oleh 40.000 massa.
26 Mei 2003PK dan PKS mendeklarasikan Crisis Centre untuk Rakyat Aceh (CCRA) di halaman Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. CCRA dimaksudkan untuk membantu rakyat Aceh yang tengah dilanda konflik berkepanjangan.
4 Juni 2003 DPP PKS dinyatakan lulus verifikasi oleh Depkehham. Verifikasi dilakukan di kantor sekretariat Jl. Mampang Prapatan VIII No. R-2, Jakarta.
5 Juni 2003 PK selenggarakan acara ‘Silaturahim Nasional Anggota Legislatif Partai Keadilan' di Wisma DPR, Cikupa, Cisarua, Bogor, yang diikuti oleh 180 anggota dewan dari seluruh Indonesia.
8 Juni 2003 PKS gelar ‘Dzikir dan Doa untuk Rakyat Aceh' di halaman Masjid Agung Al Azhar, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta, diikuti oleh ribuan massa.
10 Juni 2003 PK bersama PKS melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR Jl. Gatot Subroto, Jakarta, untuk mendukung disahkannya RUU Sisdiknas oleh DPR RI.
2 Juli 2003 Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkehham) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat Propinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat Kabupaten/Kota). Ini berarti PK Sejahtera telah melengkapi 100% persyaratan verifikasi Depkehham.
3 Juli 2003PK bergabung dengan PKS yang dilakukan di kantor pengacara Tri Sulistyowarni di Pamulang, Tangerang. Dengan penggabungan ini, seluruh hak milik PK menjadi milik PKS, termasuk anggota dewan dan para kadernya.
20 Juli 2003 Musyawarah Majelis Syuro I PKS yang berlangsung di Ruang Binasentra, Kompleks Bidakara, Jakarta, menetapkan delapan kriteria Calon Presiden (Capres) RI versi PKS. Selain itu dicanangkan juga mekanisme pemilihan capres melalui Jaring Capres Emas.
22 Juli 2003Ribuan massa PKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. PKS menolak kebijakan Bulog seperti beras impor dan dana talangan Sukhoi yang dinilai menyengsarakan ribuan petani.
8 Agustus 2003 DPP PKS mencanangkan program Safari ‘Aam Intikhobi (Tahun Pemenangan Pemilu), yaitu program safari tokoh-tokoh partai ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan dan mensukseskan pemilu 2004. Acara berlangsung di Aula Masjid Baitussalam, Duren Tiga, Jakarta.
Visi dan Misi

VISI
Visi Umum:
  • "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA."
Visi Khusus:
  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.
Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :
  1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.
MISI
  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.
Anggaran Dasar PDF Cetak E-mail

MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima decade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.
Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1

Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.
Pasal 2
Asas
Islam.
Pasal 3
Kedudukan
  1. Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
  2. Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
  3. Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.
Pasal 4
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.
Bab 2
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5

Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
  1. Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
  2. Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
  3. Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
  4. Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  5. Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .
Bab 3
KEANGGOTAAN
Pasal 7

Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.
Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8

Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
  1. Majelis Syuro
  2. Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Dewan Syari'ah Pusat
  4. Dewan Pimpinan Pusat
  5. Lembaga Kelengkapan Partai
Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.
Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
  1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
  2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
  3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
  4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
  5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
  6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
  7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai
Bab 5
MAJELIS SYURO
Pasal 11

Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.
Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
  1. Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
  2. Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
    2. Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
    3. Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
    4. Dan beberapa orang anggota.
  3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
  1. Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
  2. Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.
Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 14

Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.
Bab 7
DEWAN SYARI'AH
Pasal 15

Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
  3. Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.
Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
  1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
  3. Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
  4. Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.
Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.
Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18

Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
  1. Ketua Umum
  2. Sekretaris Jendral.
  3. Bendahara Umum.
  4. Departemen-departemen yang diperlukan.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.
Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
Pasal 20

Organisasi Tingkat Wilayah
  1. Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
  2. Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
    1. Dewan Syari'ah Wilayah
    2. Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
  1. Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
  2. Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
  3. Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22

Musyawarah
  1. Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
  2. Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.
Bab 11
KEUANGAN
Pasal 24

Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
  1. Iuran rutin anggota.
  2. Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
  3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25

Hubungan dan Koalisi Partai
  1. Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
  2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
  3. Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.
Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab 13
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27

Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
  1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
  2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.
Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.

Written By Unknown on 27.2.10 | 27.2.10

Anggaran Rumah Tangga
     PDF Cetak E-mail
 
BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
  1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
  2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
  3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
  4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.
Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
  1. Putih berarti bersih dan kesucian.
  2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
  3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.
Pasal 2
Makna Lambang Partai
Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.
Bab 2
SASARAN DAN SARANA.
Pasal 3
Sasaran
Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
  1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.
Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.
Pasal 4
Sarana dan Prasarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
  1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
  2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
  4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.
Bab 3
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
  1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
  2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Bab 4
MAJELIS SYURO
Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
  1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
    1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
    2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
    3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
    4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
    5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
    6. Berwawasan syar'i
    7. Bersifat amanah dan berwibawa
  2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
  3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
  4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut: 'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
Pasal 7
Tugas Majelis Syuro

  1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
  6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
  7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
  8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.
Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
  1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
  5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
  8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
  9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
  10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
  11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.
Bab 6
DEWAN SYARI'AH
Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
  1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
  2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
  3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
  4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
  5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
  6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.
Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
  1. Sebagai Lembaga Fatwa.
  2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
  3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
  4. Lembaga Peradilan Banding.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
  1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
  2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
  3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
  4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
  5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
  6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
  7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.
Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
  1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
  2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional

  1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
Pasal 15
Tugas Stuktural
  1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
  2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.
Pasal 16
Tugas Manajerial
  1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
  4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 17
Tugas Operasional
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
  3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
  4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.
Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Deputi-deputi.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.
Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Bagian-Bagian.
Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.
Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Seksi-Seksi.
Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.
Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dana wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Unit-Unit.
Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
  4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting

  1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.
Bab 12
KEUANGAN
Pasal 30
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.
Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.
Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
  1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
  2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.
Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
  1. Mengatur kekayaan Partai.
  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.
Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
  1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
  2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
  3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.
Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
  1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
  2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
  3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
  4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
  5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
  6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
  7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.
Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 36
Ketentuan Tambahan
  1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
    1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
    2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
    3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
    4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
  2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.
Bab 15
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro
Kebijakan Dasar
PDF Cetak E-mail
PENGANTAR
Segala puji dipanjatkan kepada Allah, Rabb sekalian alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada qudwah hasanah kita, junjungan Nabi Muhammad SAW, para keluarga, shahabat, dan para pejuang risalah yang disampaikannya sampai akhir zaman.
Terima kasih disampaikan kepada semua yang terlibat dalam penyusunan ini, terutama para anggota tim yang telah bersusah payah dan bekerja keras dengan mengerahkan tenaga dan pikiran demi terlaksananya tugas tersebut, serta yang telah melakukan pembahasan secara seksama terhadap draft yang telah disediakan. Semoga amal baik mereka diterima di sisi Allah dan menjadi bekal bagi kehidupan akhirat nanti.
"Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." Hanya kepada Allah kita berserah diri.
I. PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1. Firman Allah, Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS, al-Syura: 13)
2. Firman Allah,
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS, al-Nur: 55)
3. Firman Allah,
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS, al-Shaff: 10-13)
4. Firman Allah,
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS, al-An'am: 153)
5. AD/ART ( Muqoddimah dan Tujuan).
B. DASAR PEMIKIRAN
Islam adalah sistem integral yang mampu membimbing ummat manusia menuju kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi. Kesejahteraan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui dua kemenangan, yaitu kemenangan pribadi (futuh khashah) dan kemenangan politik (futuh �ammah). Kemenangan pribadi diraih dengan ketaqwaan yang bersifat individu, sedangkan kemenangan politik diraih dengan ketaqwaan kolektif. Da'wah yang sistemik dan terus-menerus adalah satu-satunya jalan menuju dua kemenangan tersebut
Realitas masyarakat Indonesia saat ini menunjuk kan tengah terjadinya deviasi sistemik kehidupan ber masyarakat dari sendi-sendi tuntunan ilahiyah dalam hampir semua sendi kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Akibat hal tersebut terjadilah berbagai malapetaka yang menimpa bangsa ini dalam berbagai sisi kehidupan. Diyakini, sebuah bangsa akan terbebas dari segala bentuk malapetaka yang menakutkan apabila bangsa tersebut memurnikan keimanannya kepada Allah dan secara konsisten merealisasikan seluruh hukum-hukum-Nya. (QS.6 : 81-82).
Untuk mengembalikan masyarakat kepada tun tunan Allah diperlukan gerakan dakwah, yang pada hakikatnya merupakan proses tahawwul wa taghayyur (transformasi dan perubahan) menuju tatanan kehidupan yang islami, baik pada level perorangan maupun pada level kemasyarakatan dan kenegaraan. Gerakan da'wah akan efektif apabila didukung oleh manhaj, uslub dan wasilan yang jelas serta tanpa ragu terjun ke sektor kehidupan, termasuk wilayah politik.
Namun, ketika gerakan dakwah memasuki wilayah kemasyarakatan dan kenegaraan, mau tidak mau dia akan berhadapan dengan berbagai kendala internal dan tantangan eksternal yang harus disikapi dan dihadapi dengan penuh perhitungan agar cita-cita dakwah dapat dicapai dengan baik. Untuk itu diperlukan sebuah perspektif dan kerangka kerja yang menjadi patokan dasar aktifitas Partai serta menjadi guidence bagi aktifis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktifitas sosial politik. Perspektif, patokan dasar dan guidance itu dirumuskan dalam bentuk Kebijakan Dasar Partai.
Dengan kebijakan dasar yang jelas diharapkan seluruh proses perjalanan Partai dan aktifitasnya tetap berada dalam bingkai da'wah. Dengan demikian jati diri Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah merefleksi ke seluruh sikap, perilaku dan aktifitasnya.
C. TUJUAN
Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini dimaksudkan untuk :
  1. Meletakkan perspektif dan kerangka kerja Partai dalam menyusun dan mengoperasionalkan program-program strategis.
  2. Memberikan kerangka umum kepada Partai untuk memudahkan dalam penyusunan program aksi dan langkah-langkah operasionalnya.
  3. Menjadi patokan umum dalam memposisikan Partai sebagai kekuatan politik dalam berinteraksi dengan berbagai kekuatan masyarakat.
  4. Menjadi guidance bagi aktivis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktivitas sosial politik.
II. VISI DAN MISI
A. VISI
Visi Umum:
  • "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA."
Visi Khusus:
  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.
Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :
  1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.
B. MISI
  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.
III. PRINSIP KEBIJAKAN
Secara umum prinsip kebijakan dasar yang diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera terefleksi utuh dalam jati dirinya sebagai Partai Da'wah. Sedangkan da'wah yang diyakini Partai Keadilan Sejahtera adalah da'wah rabbaniyah yang rahmatan lil'alamin, yaitu da'wah yang membimbing manusia mengenal Tuhannya dan da'wah yang ditujukan kepada seluruh ummat manusia yang membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapinya. Ia adalah da'wah yang menuju persaudaraan yang adil di kalangan ummat manusia, jauh dari bentuk-bentuk rasialisme atau fanatisme kesukuan, ras, atau etnisitas.
Atas dasar itu maka da'wah menjadi poros utama seluruh gerak partai. Ia juga sekaligus menjadi karakteristik perilaku para aktivisnya dalam berpolitik. Maka prinsip-prinsip yang mencerminkan watak da'wah berikut telah menjadi dasar dan prinsip setiap kebijakan politik dan langkah operasionalnya.
1. Al-Syumuliyah (Lengkap dan Integral)
Sesuai dengan karakteristik da'wah Islam yang syamil, maka setiap kebijakan Partai akan selalu dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, meman dangnya dari berbagai perspektif, dan mensinkronkan antara satu aspek dengan aspek lainnya.
2. Al-Ishlah (Reformatif)
Setiap kebijakan, program, dan langkah yang ditempuh Partai selalu berorientasi pada perbaikan (ishlah), baik yang berkaitan dengan perbaikan individu, masyarakat, ataupun yang berkaitan dengan perbaikan pemerintahan dan negara. dalam rangka meninggikan kalimat Allah, memenangkan syari'at-Nya, dan menegakkan daulah-Nya.
3. Al-Syar'iyah (Konstitusional)
Syari'ah yang berisi hukum-hukum Allah SWT telah menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Allah (hablun min Allah) dan hubungan terhadap diri sendiri dan orang lain (hablun min al-nas). Menjunjung tinggi syari'ah, ketundukan, dan komitmen kepadanya dalam seluruh aspek kehidupan merupakan kewajiban setiap muslim sebagai konsekuensi keimanannya. Komitmen itu wujud dalam bentuk keteguhan (al-istimsak) kepada al-haq, bulat hati dan percaya penuh kepada Islam sebagai ajaran yang lurus dan konprehensif yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dengan tetap menjaga fleksibiltas sebagai ciri dari syari'at Islam serta mempertimbangkan aspek legalitas formal yang tidak bertentangan dengan syari'ah. Demi terwujudnya makna kemerdekaan sejati semua peraturan yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah menjadi dasar konstitusi bagi seluruh kebijakan, program dan perilaku politik. Sebab kemandirian refrensi syari'at pada kekuasaan negara dan penegak hukum memberikan jaminan penting dalam merealisir amanah dan melawan kedhaliman.
4. Al-Wasathiyah (Moderat)
Masyarakat muslim disebut sebagai masyarakat "tengah" (ummatan wasatha). Simbol moralitas msyarakat Islam tersebut melahirkan prilaku, sikap, dan watak moderat (wasathiyah) dalam sikap dan interaksi muslim dengan berbagai persoalan. Al-wasathiyah yang telah menjadi ciri Islam baik dalam aspek-aspek nazhariyah (teoritis) dan �amaliyah (operasional) atau aspek tarbiyah (pendidikan) dan tasyri �iyah (perundang-undangan) harus merefleksi pada aspek ideologi ataupun tashawwur (persepsi), ibadah yang bersifat ritual, akhlak, adab (tatakrama), tasyri' dan dalam semua kebijakan, program, dan perilaku politik Partai Keadilan Sejahtera. Dalam tataran praktis sikap kemoderatan ini dinyatakan pula dalam penolakannya terhadap segala bentuk ekstremitas dan eksageritas kezhaliman dan kebathilan.
5. Al-Istiqamah (Komit dan Konsisten)
Oleh sebab berpegang teguh kepada ajaran dan aturan Islam (43: 43) merupakan ciri seorang muslim maka komitmen dan konsistensi kepada gerakan Islam harus menjadi inspirasi setiap geraknya. Konsekuensinya seluruh kebijakan, program, dan langkah-langkah operasional Partai harus istiqamah (taat asas) pada "hukum transenden" yang ditemukan dalam keseluruhan tata alamiah dan dalam keseluruhan proses sejarah (ayat-ayat kawniyat-Nya), dalam Kitab-kitab-Nya (ayat-ayat qawliyat-Nya) dan dalam sunnah Rasulullah SAW, dalam konsensus ummat, serta dalam elaborasi tertulis oleh para mujtahid yang berkompeten mengeluarkan hukum-hukum terhadap masalah yang benar-benar tidak ditemukan secara tekstual dalam Risalah orisinal (al-Qur`an dan al-Sunnah). Konsistensi menuntut kontinyuitas (al-istimrar) dalam gerakan dalam arti adanya kesinambungan antara kebijakan dan program sebelumnya.
6. Al-Numuw wa al-Tathawwur (Tumbuh dan Berkembang)
Konsistensi yang menjadi watak Partai Keadilan Sejahtera tidak boleh melahirkan stagnan bagi gerakan dan kehilangan kreatifitasnya yang orisinal. Maka prinsip al-numuw wa al-tathawwur (pertum-buhan yang bersifat vertikal dan perkembangan yang bersifat horizontal) harus menjadi prinsip gerakannya dengan tetap mengacu kepada kaidah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu Partai dalam kebijakan, program dan langkah-langkah operasionalnya harus tetap konsern kepada pengembangan potensi SDM hingga mampu melakukan eksalarasi mobilitas vertikal dan perluasan mobilitas horizontal.
7. Al-Tadarruj wa Al-Tawazun (Bertahap, Seimbang dan Proporsional)
Pertumbuhan dan perkembangan gerakan da'wah Partai mesti dilalui secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan sunnatullah yang berlaku di jagat raya ini. Seluruh sistem Islam berdiri di atas landasan kebertahapan dan keseimbangan. Kebertahapan dan keseimbangan merupakan tata alamiah yang tidak akan mengalami perubahan. Manusia secara fithrah tercipta dalam kebertahapan dan keseimbangan yang nyata. Maka semua tindakan manusia, lebih-lebih tindakan politik, yang berupaya memisahkan diri dari kebertahapan, keserasian dan keseimbangan akan berakibat pada kehancuran yang karenanya dapat dikategorikaan sebagai kejahatan bagi kemanusiaan dan lingkungan sejagat. Oleh sebab itu kebertahapan dan keseimbangan (tadarruj dan tawazun) harus melekat dalam seluruh kiprah Partai, baik dalam kiprah individu fungsionaris dan pendukung nya ataupun kiprah kolektifnya.
8. Al-Awlawiyat wa Al-Mashlahah (Skala Prioritas dan Prioritas Kemanfaatan)
Efektivitas sebuah gerakan salah satunya ditentukan oleh kemampuan gerakan tersebut dalam menentukan prioritas langkah dan kebijakannya. Sebab segala sesuatu mempunyai saat dan gilirannya. Amal perbuatan memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat pula (9: 19-20), dari yang bersifat strategis, politis, sampai ke yang bersifat taktis. Prinsip al-awlawiyat dalam gerakan pada hakikatnya refleksi dari budaya berpikir strategis. Oleh sebab itu kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya didasarkan kepada visi dan misi partai. Prinsip al-awlawiyat dapat melahirkan efisiensi dan efektifitas gerakan. Di samping itu, Partai Keadilan Sejahtera yakin bahwa sebaik-baik muslim adalah yang paling bermanfaat bagi kepentingan manusia. Maka pada hakikatnya mashlahah ummah menjadi dasar dan prisip dalam kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya. Untuk itu ia akan tetap konsern terhadap semua persoalan yang dihadapi ummat. Kepentingan ummat selalu menjadi pertimbangan dan perioritas. Maka baik dalam kebijakan ataupun dalam sikap dan operasional harus selalu memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan ummat. Kepentingan ummat harus diletakkan di atas kepentingan kelompok dan individu.
9. Al Hulul (Solusi)
Partai Keadilan Sejahtera sesuai dengan namanya, ia memperjuangkan aspek-aspek yang yang tidak hanya berhenti pada janji, teori maupun kegiatan yang tidak dirasakan manfaatnya oleh ummat. Keadilan dan kesejahteraan haruslah diperjuangkan dengan ihsan dan itqon (profesional), itulah yang mengharuskan partai dan aktivisnya mengarahkan aktivitas dan program partai untuk menjadi solusi dan merealisirnya di setiap aktivitas yang mereka tempuh.
10. Al-Mustaqbaliyah (Orientasi masa depan)
Pada kenyataannya tiga dimensi waktu (masa lalu, masa kini, dan masa mendatang) merupakan realitas yang saling berhubungan. Disadari, sasaran da'wah yang akan diwujudkan merupakan sasaran besar, yaitu tegaknya agama Allah di bumi yang menyebarluaskan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, yang bisa jadi yang akan menikmati keberhasilannya adalah generasi mendatang. Maka seyogyanya setiap kebijakan yang diambil dan program-program yang dicanangkan mengaitkan ketiga dimensi waktu tersebut. Masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai realitas, dan masa depan sebagai harapan. Keadaan yang kita geluti sekarang merupakan refleksi masa lalu kita dan sekaligus akan menentukan masa depan kita. Maka sangat bijak kalau kebijakan, program, dan langkah-langkah yang ditempuh tidak menge nyamping kan ketiga dimensi waktu tersebut dan selalu berorientasi pada masa depan, tidak hanya memikirkan nasib kita sekarang ini (59: 18).
10. Al-'Alamiyah (Bagian dari da'wah sedunia)
Pada hakikatnya gerakan da'wah Islamiyah, baik tujuan ataupun sasaran yang akan dicapai, bersifat �alamiyah (mendunia) sejalan dengan universalitas Islam. Hal itu telah menjadi sunnatudda'wah. Ia merupakan aktivitas yang tidak kenal batas etnisitas, negara, atau daerah tertentu. Kenyataan itu menegaskan bahwa eksistensi da'wah kita merupakan bagian dari da'wah �alamiyah. Oleh sebab itu prinsip kebijakan da'wah kita tidak lepas dari kebijakan dan gerakan da'wah sedunia. Adalah suatu kemestian setiap kebijakan yang diambil, program yang dicanangkan, dan langkah-langkah yang ditempuh selaras dengan kebijakan da'wah yang bersifat �alami dan tunduk pada sunnatudda'wah tersebut dengan tidak melikuidasi persoalan khas yang dihadapi di masing-masing wilayah.
IV. KEBIJAKAN DASAR
Kebijakan Dasar Partai dapat dilihat dalam dua rumusan yaitu Kebijakan Umum dan Strategi Umum. Kebijakan Umum dijabarkan dalam berbagai aspek yang merupakan lingkup kehidupan sehari-hari partai yaitu Ideologi, Politik, Birokrasi, Ekonomi dan Kesejahteraan, Sosial Budaya, IPTEK dan Hukum. Sementara itu, Strategi Umum ditempuh melalui dua hal yaitu Kebijakan Internal dan Eksternal .
A. Kebijakan Umum :
1. Ideologi
Diprediksi kesadaran politik masyarakat akan terus menguat seiring penguatan ideologisasi dalam tubuh partai-partai politik. Oleh sebab itu perlu ditetapkan sebuah kebijakan dasar dalam mengantisipasi kemungkinan menguatnya konflik-konflik ideologis di kalangan aktivis partai.
  1. Memproyeksikan Islam sebagai sebuah ideologi ummat yang menjadi landasan perjuangan politik menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
  2. Menjadikan ideologi Islam sebagai ruh perjuangan pembebasan manusia dari penghambaan antar sesama manusia menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT ; pembebasan manusia dari kefajiran ideologi rekaan manusia menuju keadilan Islam ; dan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dan ketenangan hidup.
  3. Operasionalisasi ideologi Islam dan cita-cita politiknya di atas tiga prinsip
  • Pertama : Kemenyeluruhan dan finalitas sistem Islam,
  • Kedua : Otoritas syari'ah yang bersumber dari al-Qur�an dan al-Sunnah, dan ijtihad.
  • Ketiga : Kesesuaian aplikasi sistem dan solusi Islam dengan setiap zaman dan tempat.
2. Politik
  1. Pembangunan sistem
    Memperjuangkan konsepsi-konsepsi Islam dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan
  2. Pembangunan komunikasi politik
    Komunikasi politik dipandang sebagai proses yang dilakukan satu sistem untuk mempengaruhi sistem yang lain melalui pengaturan signal-signal yang disampaikan. Dikarenakan komunikasi politik dilakukan dengan tujuan agar orang lain mau berpartisipasi dalam politik maka diperlukan beberapa kerangka dasar yang dapat dijadikan guidance para aktivis dalam komunikasi politik.
    1. i. Penyadaran umum pentingnya sistem politik Islami sebagai solusi terhadap persoalan bangsa dan negara.
    2. ii. Mengokohkan kredibilitas dan efektifitas komunikasi antara Partai dan mayarakat
  3. Pembangunan budaya politik
    1. Mengokohkan Islam sebagai sumber nilai budaya dalam kehidupan politik
    2. Mengembangkan budaya egaliter dan demokratis yang tercermin dalam perilaku politik
    3. Membangun budaya rasionalitas dalam kehidupan politik
    4. Mengembangkan budaya hisbah.
  4. Pembangunan partisipasi politik
    1. Penumbuhan kondisi yang menyebabkan lahirnya kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi politik melalui Partai Keadilan Sejahtera secara sukarela.
    2. Mempersiapkan suasana yang kondusif yang dapat menarik orang untuk berpartisipasi secara bebas.
  5. Hubungan eksternal
    Pola ta'awun �alal birri wat taqwa (bekerja sama dalam merealisir kebajikan dan taqwa), dan tidak ta'wun �alal ismi wal �udwan (bekerja sama dalam dosa dan melanggar hukum) adalah merupakan prinsip dasar dalam membangun kerja sama. Selain itu Al-Wala merupakan asas hubungan sesama muslim. Sedangkan al-Barra merupakan asas hubungan dengan orang-orang kafir. Dalam rangka optimalaisasi prinsip dasar hubungan sesama manusia dalam perspektif Islam itu perlu kebijakan umum.
    1. Bersikap cinta, ta'awun, dan loyal dengan partai, organisasi, dan lembaga-lembaga Islam, baik di dalama ataupun di luar negeri.
    2. Aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk terciptanya kerjasama, ukhuwwah, dan persatuan antara lembaga-lembaga Islam.
    3. Membudayakan sikap husnuzhan (baik sangka) terhadap sesama organisasi Islam
    4. Bersikap tegas terhadap semua institusi yang mengusung dan mengibarkan bendera kekufuran.
  6. Pemilu 2004
    Menghadapi Pemilu 2004 nanti diperkirakan skala persaingan antarpartai politik semakin luas. Di sisi lain, diterapannya sistem semi distrik (berdasar Undang-undang Pemilu yang baru), seiring dengan menguatnya tuntutandesentralisasi, memerlukan kebijakan dan strategi baru. Dalam kaitan ini Partai Keadilan Sejahtera menentukan kebijakan umum.sebagai berikut :
    1. Mengikuti Pemilu tahun 2004 dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera
    2. Menentukan kawasan-kawasan unggulan untuk sukses dakwah melalui Pemilu yang rinciannya akan ditentukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera
    3. Komitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam Pemilu dengan mencalonkan dari kalangan perempuan sebagai calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
    4. Mempercepat proses pembentukan Dewan Pakar di tingkat pusat dan daerah dan mengefektifkannya sebagai sarana rekrutmen tokoh potensial.
    5. Memperkuat struktur dan SDM di Dati II sebagai langkah antisipasi diberlakukannya otonomisasi daerah dan Sistem Semi Distrik.
    6. Memperkuat lini dan akses ekonomi dan menggalakkan tabungan Pemilu.
3. Birokrasi
Setidak-tidaknya ada tiga fenomena yang muncul dalam kehidupan birokrasi sekarang ini :
  • Pertama : kebobrokan di semua sektor,
  • Kedua : menjadi sarang KKN, dan
Ketiga : tidak profesional dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan reformasi untuk memun culkan clean government. Sebagai konsekuensinya perlu Partai memiliki kebijakan memasuki wilayah birokrasi dengan tujuan ishlah al-hukumah dengan kebijakan:
  1. Lebih memperhatikan birokrasi dengan memasukkan anasir-anasir taghyir internal untuk menuduki jabatan strategis dengan tetap berpegang pada asas kepatutan dan akhlak karimah.
  2. Membentuk wadah independen bagi pegawai yang bekerja di pemerin tahan.
  3. Menjadi pelopor dalam pemberan tasan KKN dan dalam menegakkan kejujuran, keadilan, kesederhanaan, dan profesionalisme serta dalam melayani masyarakat.
  4. Melakukan kontrol secara aktif.
4. Ekonomi dan Kesejahteraan
Kemadirian dalam memenuhi kedua cost dapat membantu terciptanya kesejahteraan yang merata juga merupakan salah satu faktor utama kekuatan sebuah struktur partai. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis dan konkret dalam upaya menumbuhkan kemandirian tersebut.
  1. Menumbuhkan kesadaran nilai-nilai Islam dalam prilaku dan kebijakan ekonomi.
  2. Membangun kekuatan ekonomi ummat dan bangsa melalui pendirian proyek ekonomi yang mandiri betapa pun kecilnya dan memberantas KKN, sistem kartel dan monopoli yang menghancurkan ekonomi rakyat.
  3. Memelihara kekayaan ummat secara umum dengan mendorong berkembangnya industri dan proyek-proyek ekonomi Islam.
  4. Tidak membiarkan begitu saja satu keping mata uang jatuh ke tangan musuh-musuh ummat.
  5. Menjaga kekayaan alam dari eksploitasi yang merugikan rakyat banyak
  6. Memperbanyak usaha-usaha solutif dan pilot project untuk memajukan ekonomi rakyat bekerjasama dengan berbagai pihak yang komitmen baik di dalam maupun luar negeri.
5. Sosial Budaya
Kecenderungan membiaknya deviasi sistemik pada bidang sosial budaya, pengabaian nilai-nilai luhur yang diringi dengan menguatnya kultur materialisme, dan dahsyatnya serbuan budaya pop yang dibarengi dengan kecenderungan distorsi pemahaman keagama an bagi sebagian besar masyarakat muslim telah menjadi fenomena umum. Hal itu melahirkan kondisi lingkungan sosial yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kondisi seperti itu, jika lemah dalam pemberan tasannya, dapat menyerang lingkungan yang semula baik. Oleh sebab itu Partai perlu mengantisipasi sedini mungkin setidak-tidaknya untuk membentengi diri dari tertularnya berbagai penyimpangan tersebut dengan menetapkan kebijakan umum berikut:
  1. Membangun imunitas individu, keluarga, dan masyarakat dari berbagai virus sosial budaya yang dapat merusak jati diri kaum muslimin.
  2. Mengembangkan produk-produk budaya Islam baik dalam bentuk keteladanan ataupun dalam bentuk kesenian.
  3. Aktif dalam mewujudkan perundang-undangan yang meninggikan budaya bangsa dan mengkoreksi budaya yang merusak.
6. IPTEK dan Industri
IPTEK dan industri merupakan syarat bagi kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Sedangkan kebahagiaan hakiki hanya mungkin tercapai apabila manusia mampu memahami kehendak Allah yang dimanifestasikan di dalam hukum-hukum-Nya dan aplikasi yang tepat menge nai hukum-hukum itu melalui aktivitas etis, aktifitas sosial dan teknologi yang dikendalikan secara etis. Untuk itu perlu sebuah kebijakan yang dapat mengarahkan IPTEK dan Industri untuk kebahagiaan manusia.
  1. Penguasaan bidang IPTEK dan Industri sebagai syarat kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Menghidupkan upaya-upaya pemberian bingkai moral dalam pengembangan dan aplikasi IPTEK, sehingga menjadi rahmat bagi manusia.
  3. Mengembangkan IPTEK terapan untuk membantu akselerasi penguasaan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas SDM ummat.
  4. Menumbuhkembangkan sentra-sentra industri yang strategis untuk kemajuan ekonomi ummat dan bangsa.
7. Peran dan Tugas wanita
Kenyataan bahwa tugas memakmurkan bumi (istikhlaf) merupakan tugas kolektif manusia (laki-laki dan wanita) yang menunjukkan kenyataan adanya prinsip �kemitraan' dalam peran sosial politiknya. Hal itu setidak-tidaknya tercermin dalam persamaan nilai kemanusiaan, persamaan hak sosial, dan persamaan dalam tanggungjawab beserta balasannya. Kenyataan lain menunjukkan partisipasi wanita dalam siasah, terutama dalam perolehan suara pada Pemilu, sangat signifikan. Oleh sebab itu Partai perlu memiliki kebijakan dasar menge nai keterlibatan wanita dalam politik.
  1. Mengoptimalkan peran wanita dalam segala bidang kehidupan dengan tetap memelihara harkat dan martabat kewanitaannya.
  2. Membangun kondisi yang kondusif bagi optima lisasi peran politik wanita dalam mengusung cita-cita politik dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam dan fitrah.
  3. Keseimbangan hak pemberdayaam politik.
  4. Keseimbangan proporsioanal dalam penempatan wanita di lembaga-lembaga strategis baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.
  5. Perhatian yang cukup terhadap isu-isu kontem porer wanita yang berkembang di masyarakat.
  6. Menjadikan institusi keluarga sebagai lembaga pendidikan politik.
8. Hukum
Sejatinya hukum menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Tuhan, terhadap makhluk lain, terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri. Dalam kehidupan manusia hukum dapat diperlukan memiliki supremasi demi menjamin keteraturan dan menghindari kekacauan. Dalam rangka turut menegakkan supremasi hukum di Indonesia maka Partai Keadilan Sejahtera perlu menentukan kebijakan dasar sebagai berikut :
  1. Mendukung terwujudnya supremasi hukum didalam kehidupan masyarakat
  2. Membangun kesiapan masyarakat untuk secara bertahap menerima syariat Islam melalui cara-cara yang syar'i dan konstitusional
  3. Memperjuangkan secara struktural pemberlakuan hukum-hukum Islam yang masyarakat telah siap menerimanya
  4. Mempraktekkan ajaran Islam dan syariatnya secara istiqomah, sebagai solusi, keteladanan dan rahmat bagi kehidupan.
9. Pendidikan:
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang seyogyanya ditangani secara serius dan bertanggungjawab. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pendidikan adalah dasar pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan nilai-nilai dan keyakinan otentik bangsa. Maka setiap upaya pendidikan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar suatu bangsa akan melahirkan generasi yang rapuh dan lepas dari akar kekuatannya.
  1. Mengupayakan secara sungguh-sungguh terselenggaranya sistem pendidkan integral yang menjamin lahirnya generasi yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan trampil.
  2. Melindungi anak bangsa dari sasaran rekayasa pendangkalan aqidah dan pemurtadan yang berkedok aktivitas pendidikan.
  3. Memperjuangkan model pendidikan yang terjangkau seluruh elemen masyarakat dan berkualitas.
B. Strategi Umum :
Memperhatikan trend umum perubahan yang terjadi dewasa ini diperlukan suatu kebijakan dasar untuk menghadapi dan menuju perubahan ke depan. Untuk itu diperlukan adanya strategi umum yang berkaitan dengan konsolidasi internal dan ekspansi eksternal :
1. Konsolidasi Internal.
  1. a. Konsolidasi internal dengan sasaran pengokohan barisan, antisipasi tekanan, dan penataan perubahan:
    1. Mengokohkan komitmen ideologis dan doktrin perjuangan.
    2. Mengembangkan keutuhan fikrah dan keluasan wawasan.
    3. Menguatkan ruh mahabbah, ta'awun dan ukhuwah sesama kader.
    4. Mengintensifkan arus komunikasi dua arah antara struktur dan basis kader/pendukung serta mengembangkan budaya amal-jama'i dengan ruh jundiyah.
  2. b. Konsolidasi internal dengan sasaran pengem bangan syi'ar Islam, perluasan basis sosial dan opini umum, dan pengokohan dukungan politik :
    1. Meningkatkan kesadaran tentang wa'yu amni dan siyasi.
    2. Meningkatkan kemampuan identifikasi dan kalkulasi terhadap gerak unsur-unsur kekuat an yang menjadi musuh Islam (yaitu musuh secara ideologis, politis, ekonomis maupun sosial-budaya) di kawasan tanggung-jawab da'wah nya.
    3. Mengembangkan kemampuan pertahan an diri pada setiap kader.
    4. Mengintensifkan ta'amul ijtima'i dengan masyarakat sekitar dan tokoh-tokoh setempat, termasuk aparat dan birokrasi pemerintahan dalam rangka menyerap informasi dan membangun dukungan sosial.
  3. c. Konsolidasi internal untuk menata perubahan :
    1. Menumbuhkan kemampuan elemen struktur dan kader untuk memahami kondisi geografis-demografis-politis yang menjadi wilayah tanggung-jawab da'wahnya.
    2. Meningkatkan penguasaan konsep sional dan metode-metode perubahan masyarakat serta pola-pola pengelola annya.
    3. Meningkatkan efektifitas struktur dalam mengorganisir agenda da'wah, dan melakukan perencanaan strategis sampai tingkat DPD dan menjadikan DPC dan DPRa sebagai ujung tombak ekspansi da'wah di daerahnya.
  4. d. Konsolidasi internal tentang Orga nisasi, Kaderisasi dan Pengembangan SDM:
    Mengingat tantangan masa depan da'wah begitu kompleks dan karenanya memerlukan kelincahan bergerak maka perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menentukan kebijakan dasar tentang organisasi, kaderisasi dan pengembangan SDM:
    1. Melakukan reorganisasi partai yang disesuai kan dengan tantangan ke depan.
    2. Membangun pusat-pusat kaderisasi di setiap wilayah dan daerah.
    3. Mengalokasikan secara proporsional potensi SDM Partai pada lembaga-lembaga strategis dan pusat-pusat perubahan.
    4. Menetapkan doktrin perjuangan dan prosedur disiplin organisasi bagi kader untuk mengokohkan militansi ideologis, pemikiran dan gerakan.
2. Ekspansi Eksternal
  1. a. Ekspansi eksternal melalui pengembangan syi'ar Islam dan pelayanan sosial:
    1. Memperluas wilayah-wilayah jangkauan da'wah secara geografis dan demografis.
    2. Mengoptimalkan peran media massa dan figur-figur massa dan lembaga-lembaga sosial yang dikelola.
    3. Memperkuat sosialisasi simbol-simbol Islam melalui berbagai media publikasi.
  2. b. Ekspansi eksternal untuk memperbesar basis sosial:
    1. Menata personil da'wah dan lembaganya dan meningkatkan aktifitas pembinaan ke berbagai segmen strategis.
    2. Mengembangkan lembaga pendidikan Islam.
    3. Meningkatkan kerjasama da'wah dengan berbagai lembaga, organisasi maupun tokoh-tokoh da'wah.
  3. c. Ekspansi eksternal untuk memperluas opini umum:
    1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya media massa yang merusak.
    2. Memberdayakan dan mengembangkan media massa internal.
    3. Mengefektifkan program-program munasharah dan informasi dunia Islam.
    4. Menajamkan kegiatan-kegiatan nadawaat dan sejenis.
  4. d. Ekspansi eksternal untuk memperkokoh dukungan politik:
    1. Menguatkan dukungan sosial dan politik.
    2. Optimalisasi peran dan publikasi misi kerja SDM yang ada di legislatif, eksekutif dan birokrasi.
    3. Mendirikan LSM-LSM dan mengembangkan aksi-aksi advokasi sosial, hukum dan politik yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah,.
    4. Mengefektifkan instrumen kekuatan politik mahasiswa dan kalangan profesi dalam memperjuangkan agenda reformasi secara berkelanjutan.
    5. Melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
    6. Membangun jaringan lobby ke pusat-pusat kekuasaan dan kekuatan politik yang tersedia.
    7. Mengefektifkan komunikasi dengan partai-partai Islam, partai-partai reformis, ormas-ormas Islam maupun tokoh masyarakat.
V. PENUTUP
Demikianlah beberapa rumusan Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional Pertama Partai Keadilan Sejahtera. Oleh karena itu perlu dilakukan pensosialisasian, pendalaman dan pengayaan agar strategi, langkah, dan operasionalisasi yang akan diambil oleh Partai lebih dapat dipertanggungjawabkan.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PKS Donggala - Redesigned by PKS Donggala
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger